Manado, SULUTREVIEW
Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan merupakan bukti keberpihakan DPD terhadap Daerah Kepulauan, mengisi kekosongan hukum, dan upaya menghadirkan negara di Daerah Kepulauan. Hal ini disampaikan Benny Rhamdani, Senator Sulut yang juga Ketua Komite I DPDRI, dalam kegiatan sosialiasi RUU Daerah Kepulauan, inisiatif DPD RI di Ruang Rapat Gubernur Sulut, CJ Rantung, Selasa (18/12/2018)
Dari Komite I hadir juga pimpinan Komite I, Senator Jacob Essau Komigi dari Papua Barat (Wakil Ketua), Senator Fahira Idris dari DKI Jakarta (wakil Ketua), dan Senator Fahrur Razy dari Aceh (wakil Ketua). Senator Tellie Gazali dari Bangka Belitung, Senator Djaserman Purba dari Kepulauan Riau, Senator Syafurdin Atasoge dari Nusa Tenggara Timur, dan Senator Eni Sumarni dari Jawa Barat serta Ketua Tim Ahli RUU Daerah Kepulauan Bassilio Araujo.
Rombongan diterima langsung oleh Asisten I Pemprov Sulut, Edison Humiang dan turut hadir Forkompimda, Kepala Bakamla Sulut, mantan Bupati Kepulauan Sangihe, mantan Kepala BPPD, sejumlah Kepala Dinas, tokoh masyarakat, dan akademisi.
“DPD RI memandang secara sosiologis kondisi daerah kepulauan sangat memprihatinkan, bias pembangunan daratan dari pada kepulauan, terbatasnya sarana dan prasarana,” kata Ramdhani seraya menambahkan terbatasnya infrastruktur, biaya transportasi yang mahal, Terbatasnya aksessibilitas khususnya pendidikan dan kesehatan “RUU ini hadir sebagai special treatment bagi berbagai persoalan kepulauan yang juga perbatasan,” tandasnya. Yang pasti, lanjutnya urgensi disusunya RUU Daerah Kepulauan untuk mengisi kekosongan hukum yang mengatur mengenai pengelolaan Daerah Kepulauan.

Menurut Brani (sapaan akrab Senator Benny Rhamdani), Ada tiga kesialan kawasan timur Indonesia yang notebennya merupakan daerah kepulauan: 1) belum ada satupun regulasi yang memaksa negara hadir di wilayah timur (kepulauan) indonesia; 2) sistem keterwakilan politik kita menimbulkan ketidakadilan dari segi keterwakilan daerah yang duduk di Parlemen, 60% representasi Barat, 20% representasi daerah timur; dan 3) formulasi perhitungan yang masih menggunakan jumlah Penduduk. Dimana wilayah barat mempunyai jumlah penduduk yang jauh lebih banyak dari penduduk yang ada di wilayah Timur.
“Secara finansial dan keterwakilan jelas lebih menguntungkan kawasan barat Indonesia”
Brani menyampaikan bahwa proses perumusan RUU cukup alot dan membutuhkan perjuangan yang tidak mudah, awalnya Provinsi Sulut tidak memenuhi prasyarat sebagai Daerah Kepulauan, akan tetapi berdasarkan proses dan dialog yang dilakukan antara Timja dan tim ahli RUU akhirnya Sulut masuk sebagai salah satu Provinsi Kepulauan.
“proses masuknya Sulut tidak otomatis, akan tetapi membutuhkan waktu,pertimbangan, dialaog, analisis, alhamdulillah Puji Tuhan, akhirnya Sulut menjadi salah satu provinsi Kepulauan yang salah satu pertimbangannya karena faktor historis dimana Sulut salah satu inisiator kepulauan,” pungkasnya.(rizal)











