Stop Gratifikasi, KPK dan Pemprov Sulut Bentuk KAD Anti Korupsi

Manado, SULUTREVIEW

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang menggandeng pelaku bisnis, sepakat membentuk Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi

Melalui wadah tersebut nantinya akan diluncurkan regulator yang menolak segala bentuk gratifikasi.

Satgas Pencegahan Korupsi Sektor Swasta, Ariz Arham mensinyalir bahwa sebanyak 80% kasus yang ditangani oleh KPK melibatkan sektor swasta. Modus yang sering dilakukan adalah suap menyuap dan gratifikasi dalam rangka mempengaruhi kebijakan penyelenggaraan negara.

“Hal ini sebenarnya kontraproduktif dengan kontribusi sektor swasta yang sangat besar dalam pembangunan di Indonesia, khususnya lingkungan bisnis yang tidak berintegritas akan membuat kompetisi menjadi tidak sehat,  investasi terhambat dan lebih parah bisa menciptakan state captured,” katanya saat melangsungkan sosialisasi di ruang WOC Pemprov Sulut, Selasa (16/10/2018).

Lanjut katanya, Sejak 2016 KPK meluncurkan sebuah gerakan bagi pembangunan dan peningkatan integritas di sektor swasta dengan tajuk profit profesional berintegritas, sebagai strategi utama KPK dalam upaya pencegahan korupsi.

Satgas Pencegahan Korupsi Sektor Swasta, Ariz Arham.

“Ada lima sektor utama yang menjadi prioritas KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi bersama dengan pemerintah dan swasta, yakni, kesehatan, minyak dan gas bumi, kehutanan, pembangunan infrastruktur dan ketahanan pangan,” tukasnya.

Ariz juga menambahkan KPK melakukan upaya pemberdayaan agen perubahan dari masing-masing sektor serta mendorong pembentukan dan penguatan kebijakan pencegahan korupsi maupun mendorong anti korupsi yang melibatkan sektor swasta dan aparat pemerintah, hingga lembaga swadaya masyarakat, akademisi serta masyarakat.

“Melalui forum ini pelaku bisnis dan pemerintah stop gratifikasi. Jangan ada lagi suap-menyuap kita bikin dunia usaha itu lebih mudah, supaya investor lebih banyak lagi. Kalau investor lebih banyak otomatis pendapatan daerah lebih banyak.  Kalau pendapatan daerah lebih banyak maka masyarakat lebih sejahtera,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Provinsi Sulut, Edwin Silangen SE MM menyambut baik inisiatif program Direktorat Pendidikan dan pelayanan masyarakat (Dikyanmas) KPK khususnya Unit Kerja Pencegahan Sektor Swasta.

Sekretaris Provinsi Sulut, Edwin Silangen SE MM.

“Korupsi itu melibatkan dua belah pihak. Untuk mencegahnya kepada pelaku usaha akan diterbitkan regulator. Dan melalui komite ini diharapkan menjadi wahana komunikasi yang bertujuan untuk menghentikan berbagai upaya korupsi,” kata Silangen.

Dia berharap berbagai kasus gratifikasi yang banyak terungkap, diharapkan tidak terjadi di Sulut.

“Komunikasi dan koordinasi sangat diperlukan berikut regulator  pencegahan korupsi Kiita harapkan nanti tidak ada korupsi seperti kasus-kasus yang ada di luar daerah,” ujarnya.

Lebih jauh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulut, Hangky A Gerungan menyebut bahwa di Sulut ini tercatat ribuan pelaku usaha. Nantinya mereka akan didata dan diwajibkan untuk masuk dalam asosiasi.

“Dengan adanya regulator, diharapkan tidak akan terjadi gratifikasi. Dan bagi yang melanggar pastinya akan ada sanksi oleh KPK,” kuncinya.(eda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *