JAKARTA, SULUTREVIEW
Rolling jabatan penuh kontroversi yang dilakukan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) hingga saat ini terus bergulir, desakan pembatalan mutasi hingga pemberhentian yang bersangkutan dari kursi pimpinan daerah terus disuarakan dan semakin memanas.
Tak tanggung-tanggung sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Talaud menyambangi istana dan menyampaikan permohonan perlindungan kepada Presiden RI Joko Widodo, terhadap perbuatan melanggar hukum yang dilakukan SWM.

Menurut sejumlah ASN, Bupati Talaud yang akrab disapa SWM telah melanggar Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016, UU nomor 24 tahun 2013, UU nomor 30 tahun 2014 serta aturan peraturan Perundangan kepegawaian turunannya.
Setiba di Istana, sejumlah ASN langsung diterima oleh staf ahli khusus Presiden Dr Ali Mochtar Ngabalin di kantornya.
Dr Yohanis Kamagi menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, Staf ahli Kepresidenan Dr Ali Mochtar Ngabalin berjanji akan segera menuntaskan permasalahan yang ada di Talaud.
“Beliau secara langsung menelpon Mendagri menanyakan permasalahan yang dialami ASN Talaud dan dijawab oleh Mendagri segera diselesaikan,” tandas Kamagi, Kamis (13/9/2018).

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Kepresidenan Dr Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, jika Mendagri tidak mampu menyelesaikan hal tersebut, laporan itu akan langsung disampaikan kepada Presiden.
Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada bupati atas pelanggaran yang telah dilakukannya, Ngabalin dengan tegas menjawab akan ada sanksi.
“Karena ini ada pelanggaran hukum, pastinya ada sanksi, ” katanya
Kamagi berharap agar Mendagri melalui kewenangan yang dimiliki mencabut SK Bupati, serta mengembalikan para pejabat kepada kedudukan semula.

“Mengharapkan kepada Presiden Jokowi untuk tidak menutup mata terhadap masalah ini sehingga apabila dibiarkan akan menjadi preseden buruk, contoh yang buruk bagi masyarakat Indonesia bahwa kepala daerah dapat seenaknya melanggar Undang-undang Negara Republik Indonesia tanpa dijatuhi sanksi, sehingga hal ini bisa saja diikuti oleh daerah-daerah lainya,” ujar Kamagi.
Selain itu, melalui surat kepada Presiden, Kamagi meminta presiden untuk melakukan sejumlah evaluasi terhadap kinerja kementerian dalam negeri khususnya beberapa pejabat yang tidak memberikan informasi akurat kepada Mendagri akan kasus yang menimpa Talaud, sehingga Mendagri tidak mengetahui pokok permasalahan yang sebenarnya.
Diketahui sebelumnya pasca Pilkada 2018, Bupati Talaud SWM langsung melakukan rolling jabatan sejumlah pejabat lingkup pemerintahan Kabupaten Talaud dan melakukan pemecatan terhadap ratusan tenaga harian lepas tanpa alasan yang jelas serta tidak membayar hak para tenaga harian yang sudah bekerja di bulan sebelum diberhentikan.(fanly)













