Nahkodai Dishutda Sulut, Hutagaol Resmi Gantikan Rotinsulu

MANADO, SULUTREVIEW

Kepemimpinan di Dinas Kehutanan Daerah (Dishutda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kini dipercayakan pada
Ir James L Hutagaol dengan status pelaksana tugas (plt).

Kepemimpinan Hutagaol tersebut menggantikan Ir Herry Rotinsulu yang mengakhiri masa jabatannya karena akan maju sebagai calon legislatif.

Menariknya, dalam pisah sambut yang dilaksanakan di destinasi Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Tumpa HV Worang tersebut, Rotinsulu mengaku sudah 7 tahun dipercaya sebagai Kepala Dinas Kehutanan. Dan berharap lingkup Dinas Kehutanan tetap menjaga aset yang ada. Khususnya Gunung Tumpa HV Worang yang telah menjadi salah satu destinasi wisata yang mengagumkan.

“Tahura telah menjadi destinasi wisata yang memberikan kontribusi bagi sektor kehutanan terutama untuk membangun Sulut, yang diikuti dengan  berkembangnya industri pariwisata,” katanya dalam Pisah Sambut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulut, di Tahura Gunung Tumpa, Kamis (13/9/2018).

Senada disampaikan Plt Ir James L Hutagaol dalam kesempatan yang sama mengatakan Tahura Gunung Tumpa menjadi tempat yang luar biasa. Yakni kawasan yang dulunya hutan lindung pada tahun 2012, telah menjadi kawasan hutan raya.

“Kewenangan untuk mengurus Tahura telah diserahkan ke provinsi dan saat ini menjadi sumber PAD,” sebutnya.

Lebih jauh, pariwisata Gunung Tumpa, ujar Hutagaol sudah mendunia dengan olahraga paragliding atau terbang layang. Sehingga secara ekonomi dapat mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Edwin Silangen SE MS, mengatakan Rotinsulu merupakan figur yang mampu menguasai tugas dan fungsinya sebagai kepala dinas dengan baik.

“Inilah yang harus ditunjukkan ketika  dipercaya dalam jabatan tertentu oleh pimpinan. Terbukti selama   bekerja sama, beliau dapat menjabarkan tugasnya dengan penuh kecerdasan. Untuk itu, saya harap apa yang sudah dilakukan Pak Rotinsulu dapat dilanjutkan oleh Pak Hutagaol. Koordinasi dan jaga komunikasi, tidak ada konflik maupun kepentingan lainnya,” kata Silangen sembari menambahkan bahwa kewenangan Plt sama dengan definitif.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *