Sebanyak 50 Orang Mantan Caleg Koruptor Mendaftar Caleg

JAKARTA, SULUTREVIEW

Hampir 50 Orang Caleg Mantan Koruptor bakal daftar sebagai Caleg karena Keputusan Bawaslu  meloloskan Caleg tersebut mengacu  UUD 1945, UU no 7/2017 tentang Pemilu, serta putusan Mahkamah Konstitusi.

“Hampir 50 orang mantan caleg Koruptor mendaftar sebagai Caleg di seluruh Indonesia. Kita jelas landasannya UUD, UU No 7/2017 tentang Pemilu dan empat keputusan MK yang menyatakan membolehkan mantan napi untuk maju,” tegas komisioner  Badan Pengawas Pemilu-Bawaslu, Rahmat Bagja dalam diskusi ‘Polemik PKPU (Caleg Koruptor dan Calon DPD)’ bersama Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Anggota Komisi II Henry Yosodiningrat serta Caleg dari Dapil Provinsi Aceh, Abdullah Puteh di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (4/9/2018)

Menurut Bagja sejak awal telah mengingatkan PKPU no 20/2018 yang melarang pengajuan calon legislatif mantan narapidana korupsi bertabrakan dengan UU Pemilu.

Dikatakannya dalam UU pemilu pasal 182 huruf g telah dijelaskan, mantan narapidana dibolehkan untuk ikut serta sebagai peserta pemilu selama memberikan informasi sejujurnya kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah dihukum.

“Kita sudah diwanti-wanti sejak awal, bahwa ini melanggar hukum antara UU No.7 Tahun 2017dan PKPU No 20, kami yakin KPU maupun Bawaslu menyadari sikap masing-masing. Yang kami takutkan framing berlebihan terhadap Bawaslu, karena ini bukan pro dan kontra dari suatu isu, ini adalah penegakan hukum dan juga pengambilan hukum yang tepat,” tegasnya.

Anggota Komisi II DPR RI Hendry Yosodiningrat mengatakan jika sejak pembahasan UU Pemilu khusus terkait caleg itu DPR mendukung semangat anti korupsi, tapi tidak dengan membuat norma aturan larangan caleg bagi mantan napi koruptor, karena hal itu bertentangan dengan UU.

“DPR mendukung semangat anti korupsi, tapi tidak perlu dibuat aturan atau PKPU larangan caleg bagi eks koruptor, karena bertentangan dengan UU. Sedangkan PKPU itu kedudukannya di bawah UU,” kata politisi dari PDIP itu.

Sedangkan Abdullah Puteh merasa didzalimi oleh KPU. Sebab, saat dirinya dilarang Cagub di Aceh, lalu menggugat ke MK, dan menang. Tapi ia mempertanyakan kenapa sekarang dilarang nyaleg.

“Putusan MK dan UU membolehkan nyaleg, kenapa KPU melarang, Ini radikalisme baru dan biang keroknya KPU,” kuncinya.(rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *