JAKARTA, SULUTREVIEW
Plt Ketua KPU RI Wahyu Setiawan menegaskan salah satu bakal calon anggota DPD asal Sulut yang merupakan mantan napi korupsi yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pencalonanya.
“KPU RI bekerja melalui Peratura KPU RI. Sehingga KPUD Sulut, Tanah Toraja dan Aceh sudah melakukan tugas dengan baik sesuai peraturan yang berlaku terhadap Calon mantan Napi Korupsi,” tukasnya kepada wartawan usai diskusi 4 Pilar MPR bertema “Menuju pemilu 5 Kotak” di Press Room, Komplek Palemen, Jakarta, Senin (27/8/2018).
Menurutnya atas hal itu, KPU sudah bersurat kepada Bawaslu untuk melakukan tindakan koreksi terhadap putusan bawahannya. Karna UU nomor 7 tahun 2017 yakni Bawaslu RI berwenang melakukan koreksi apabila ada putusan bawannya tidak tepat.
Namun dia menyayangkan Bawaslu bersurat kepada KPU RI yang meminta KPU RI melaksanakan itu. Sehingga menjadi dilema, Kalau kita lakukan putusan itu artinya KPU RI melanggar peratrurannya sendiri.

“Peraturan KPU yakni mantan napi korupsi tidak boleh menjadi calon legislatif maupun anggota DPD,”
tandasnya. Sehingga KPU RI Bersikas mengacu peraturan KPU No. 14 tentang pencalonan anggota DPD dan No. 20 tentang pencaloan DPR dan DPRD. Tetap kita TMS terhadap ketiga calonan itu,” tandasnya.
Apakah lagkah itu berpotensi pelanggaran Kode etik? Masalahnya Peraturan KPU masih sah dan berlaku. Mestikanya Semua pihak termasuk Bawaslu yang tidak sepakat dengan peraturan KPU melakukan melakukan pengujian di MA.
“Berdasarkan UU yang berwenang yang membatalkan peraturan KPU adalah MA,” katanya seraya menambahkan Bawaslu sewenang wenang karna Bawaslu telah membatalakn peraturan KPU. Dalam arti tidak mengakui keberlakuannya. Sehingga Kondisi tersebut berpotensi merembet ke daerah lain,” ujarnya.
“Ini semacam fasilitasi. Kenapa Bawaslu hanya mempersoalkan mantan napi korupsi. Padahal ada 3 peraturan KPU terhadap larangan caleg terhadap mantan napi korupsi, kekerasan kejahatan sex pada anak anak dan narkoba,” kuncinya.(rizal)













