Wamen Arcandra Sebut Kadis ESDM se Indonesia Pahami Aturan PI 10%

MANADO, SULUTREVIEW

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Arcandra Tahar dengan tegas meminta agar para kepala dinas (kadis) ESDM seluruh Indonesia, memahami dan mengerti pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10%.

Menurutnya, hal itu sangat penting, mengingat PI 10% memberikan manfaat bagi daerah. Sebab realisasi PI 10% adalah bentuk keberpihakan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Di mana PI 10% akan memberikan kewenangan dan meningkatkan peran serta daerah dalam pengelolaan migas.

“PI 10% diberikan kepada BUMD, dengan tujuan agar daerah mendapatkan manfaat secara maksimal. Meski dalam hal ini daerah harus mengeluarkan cost, tetapi itu dapat dibayarkan selama masa kontrak melalui deviden. Dengan demikian setiap tahun ada yang diterima BUMD. Ini adalah bentuk keberpihakan kita untuk daerah supaya menikmati potensi dan kekayaan daerah,” ungkap Arcandra dalam Rapat Koordinasi Nasional Asosiasi Dinas Pengelola ESDM Provinsi se Indonesia, di hotel Four Points, Kamis (23/8/2018).

Lanjut kata Arcandra, PI 10% jangan sampai menjadi muara konflik antara provinsi maupun kabupaten/kota.

“Makanya baca dengan sebaik-baiknya Permen nomor 37 tahun 2016 supaya mengetahui dengan jelas apa yang menjadi kewenangan daerah,” tandasnya.

Diketahui, PI 10% direalisasikan melalui skema kerja sama melalui pembiayaan yang dilakukan terhadap besaran kewajiban BUMD atau perusahaan daerah berikut besaran kewajiban yang dihitung dari biaya operasi yang dikeluarkan selama masa eksplorasi dan eksploitasi migas. Selanjutnya untuk tahapan pengembalian pembiayaan yaitu diambil dari bagian BUMD dari hasil produksi, sampai terpenuhinya kewajiban.

Menariknya, kehadiran Arcandra menjadi momen istimewa bagi para kepala dinas ESDM yang terkumpul di Manado. Pasalnya, Arcandra memberikan waktu untuk share permasalahan yang dihadapi daerah.

Sebelumnya, sebagai tuan rumah kegiatan, Sekretaris Daerah Provinsi, Edwin Silangen SE MS yang mewakili
Gubernur Olly Dondokambey SE menyampaikan bahwa pengeloan ESDM di Sulut dilakukan dengan menemukan potensi energi baru yang terbarukan (EBT) sebagai sumber investasi daerah. Berikut menjamin ketersediaan energi listrik dan BBM bagi daerah yang membutuhkan, khususnya desa yang belum memiliki listrik, pulau kecil terpencil dan daerah perbatasan.

“Upaya pembangunan sarana dan prasarana di sektor ESDM yang memadai, berdaya guna dan berhasil guna kita lakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Silangen.

Lanjut katanya, optimalnya pengelolaan sektor ESDM di Sulut turut didukung dengan kondisi Sulut yang termasuk dalam wilayah yang memiliki sumber daya mineral yang besar dan tersebar dikawasan peruntukan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan, pertambangan minyak dan gas, serta kawasan panas bumi.

“Demikian halnya dengan sumber daya tanah, sumber daya air dan sumber daya energi terbarukan, jika dikelola dengan baik dan benar akan mendatangkan investor serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sektor ESDM,” ungkap Silangen.

Turut hadir dalam rakornas, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Kepala Dinas ESDM Sulut Bach A Tinungki, perwakilan Dewan Energi Nasional dan seluruh Kepala Dinas ESDM se Indonesia.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *