Melonguane, SULUTREVIEW
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Petrus Simon Tuange memaparkan kondisi Daerah Kepulauan Talaud dan langkah mendesak yang harus diambil untuk meneyelamatkan Kabupaten Kepulauan Talaud pasca pilkada dan rotasi pejabat secara ilegal yang dilakukan oleh Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip (SWM).
Mengawali arahannya dalam Apel ASN di lingkup pemda, Tuange mengatakan bahwa kondisi pemerintahan Kabupaten Kepulauan Talaud pasca pilkada butuh penyelamatan, karena saat ini disetiap SKPD terjadi dualisme kepemimpinan, hal tersebut perlu diselesaikan dan tidak boleh dibiarkan mengambang.
“Masing-masing mengklaim yang bernar, dan ini diperlukan ketegasan dari Gubernur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan keputusannya akan turun dalam beberapa hari ke depan,” kata Tuange di halaman kantor Bupati Kepulauan Talaud, Senin (30/7/2018).
Selanjutnya, Tuange mengatakan bahwa kondisi pemerintahan Talaud butuh penyelamatan karena rata-rata kehadiran ASN di setiap SKPD hanya sepuluh sampai lima belas persen dan hal tersebut berdampak pada pelayanan terhadap masyarakat.
“Sangat terasah keluhan masyarakat terkait pelayanan pada semua lini ditiap sentra pelayanan di setiap SKPD sangat terganggu,” ujar Wakil Bupati Kepulauan Talaud.
Lanjutnya dampak akibat kondisi pemerintahan kabupaten Kepulauan Talaud saat ini adalah menurunnya dukungan dan kepercayaan terhadap pemerintah daerah saat ini, menurut Taunge ini sangat berbahaya jika masyarakat tidak percaya lagi terhadap pemerintah.
Tak itu saja, dalam arahannya Tuange mengatakan rusaknya tatanan struktur birokrasi ASN di Kabupaten Talaud karena mutasi pegawai tidak ada kajian Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
“Sehingga perbedaan antara senior dan yunior dalam golongan dan ruang kepangkatan maupun masa kerja hampir tidak diperhatikan sama sekali. Sehingga terdapat pada beberapa SKPD dan bahkan mungkin di sekertariat daerah juga ada ‘prajurit pimpin jendral’ dalam struktur kepemimpinan,” tukasnya.
Terkait posisi pejabat yang dilantik oleh Bupati SWM, Tuange menegaska bahwa tidak ada kepastian hukum bagi ASN yang menduduki jabatan struktural dan fungsional yang dilantik pada tanggal 19 Juli 2018 dan dilanjutkan pada beberapa hari kemudian karena pelantikan tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“ASN yang menduduki jabatan yang tidak sah akan dikenakan tuntutan ganti rugi jika melakukan pencairan dana apapun, selain itu sesuai penjelasan kepala BKN Regional XI Manado, tidak akan pernah diproses kenaikan pangkatnya dan kepala BKN menunggu surat keputusan dimaksud untuk memblokir semua nama-nama itu,” ungkap Tuange.
Di sektor kesehatan Wakil Bupati juga mengungkapkan bahwa terjadi kelumpuhan di salah satu sektor vital pelayanan masyarakat Kabupaten Talaud, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Mala akibat tidak ada persetujuan pencairan dana untuk pengadaan obat-obatan maupun makanan pasien selama Bupati berada diluar daerah.
“Ini memilukan, bisa saja ada pasien yang meninggal karena keterlambatan penanganan disebabkan sarana dan prasarana tidak ada, apa artinya rumah sakit itu didirikan untuk pelayanan masyarakat, uang daerah ada tapi tidak bisa dicairkan, mekanisme ini sangat memiluhkan,” kata Tuange.
Lanjut Tuange akibat kondisi pemerintahan Kabupaten Kepulauan Talaud yang sangat tidak stabil penyerapan anggaran baik dari dana sumber DAK maupun dana sumber DAU di Kabupaten Talaud sangat rendah.
Talaud paling rendah dari seluruh kabupaten kota yang ada, dan pasti DAK kita akan dikembalikan ke pusat dan ini berpengaruh untuk anggaran tahun 2019 bahwa talaud tidak mampu mengelola keuangan yang sudah diberikan dari pusat akan ada pengurangan dana-dana yang ditransfer ke Kabupaten Talaud,” Tutur Tuange
Selain itu Tuange juga mengatkan adanya diskriminasi pencairan belanja SKPD dan hanya pada SKPD tertentu sesuai petunjuk Bupati yang dapat dibayarkan belanja rutinnya
Lanjut Wakil Bupati bahwa Sekertaris Daerah Kabupaten Talaud sebagai poros administrasi pemerintahan daerah tidak memberikan pertimbangan yang benar kepada Bupati malahan terbawa arus dan mendukung kebijakan Bupati yang menabrak aturan antara lain menandatangani undangan pelantikan roling jabatan
“Undangan pelantikan, sampai di tempat pelantikan justru dijadikan staf bukan memegang jabatan, sudah staf di plt kan lagi, contohnya camat melonguane Oni Maliatja yang dilantik sebagai Plt staf di kantor Kecamatan Melonguane, hanya di Talaud yang ada model pelantikan seperti ini,” ujar Tuange.
Selanjutnya Tuange juga menyinggung terkait pemutusan secara sepihak terhadap tenaga harian lepas tanpa membayar gaji bulan berjalan yang sudah dijalani oleh para THL.
Diketahui sebelumya Bupati Kepulauan Talaud mengambil kebijakan untuk memutuskan kontrak kerja sekitar 500 orang Tenaga Harian Lepas di lingkup pemerintahan Kabupaten Talaud tanpa membayar gaji di bulan yang sudah dijalani oleh para THL tersebut.
“Ini kasihan mereka ini sudah bekerja. Jadi harus dibayar, karena itu sudah tertata dalam ABPD. Pemutusan bisa dilakukan tetapi bulan yang sudah dijalani itu harus dibayar,” ujar Wakil Bupati.
Untuk itu Wakil Bupati memaparkan langkah-langkah mendesak yang perlu diambil untuk penyelamatan kabupaten Talaud.
Langkah-langkah tersebut adalah mengembalikan kondisi pemerintahan kabupaten Talaud yang stabil dan kondusif, mengembalikan kepercayaan dan dukungan masyarakat kepada pemerintah daerah kabupaten Talaud.
Selanjutnya dalam rangka menuju kestabilan dan memulihakan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah, maka harus dibatalkan semua keputusan mutasi pegawai yang telah dikeluarkan oleh bupati Talaud yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian Gubernur dan Mendagri agar mengambil tindakan tegas terhadap Bupati Kepulauan Talaud dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud yang menabrak aturan sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan.(fanly)













