Tim Gabungan Polres Talaud Bekuk Pemerkosa Nenek 74 Tahun

Melonguane, SULUTREVIEW

Tim gabungan Polres Kepulauan Talaud berhasil membekuk pelaku pemerkosa di Desa Bowombaru Kecamatan Melonguane Timur Jumat (20/7/2018)

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP M Denny Irawan Situmorang melalui Kanit IV Sat Reskrim Ipda Dedi Matahari saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pada tanggal 20 Juli 2018 pihaknya telah menerima laporan polisi dengan nomor laporan LP/148/VII/2018//Sulut/Res-Tld an pelapor RJ tentang kasus pemerkosaan.

Merespon laporan tersebut tim gabungan Polres Kepulauan Talaud yang dipimpin oleh Ipda Dedi Matahari,  langsung bergerak melakukan pencarian terhadap tersangka pemerkosaan.

Tim gabungan kemudian  menandatangi TKP di Desa Bowombaru Kecamatan Melonguane Timur, dari sana tim mendapat informasi bahwa tersangka melarikan diri ke arah hutan dengan membawa sebilah pedang.

Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap tersangka pada pukul  16.00 wita dan kemudian menemukan TSK di hutan pada pukul 19.00 WITA.

Saat dipantau oleh Tim gabungan di tempat persembunyiannya tersangka sedang duduk di dalam rumah kebun sambil tetap dalam posisi memegang sebilah pedang.

Menyadari akan kedatangan tim gabungan tersangka dengan sigap berdiri sambil menenteng parang dan kemudian mengancungkan parang tersebut ke arah anggota tim gabungan Polres Kepulauan Talaud.

Melihat situasi yang mulai memanas anggota tim gabungan kemudian meminta masyarakat yang turut mendampingi pencarian untuk berdialog dengan tersangka agar mau menyerah, tapi tersangka menolak untuk menyerah.

Tersangka kemudian secara brutal maju ke arah anggota Polres dengan terus menenteng parang.

Melihat tersangka yang tidak terkendali salah satu anggota tim gabungan langsung memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali.

Tidak mengindahkan tembakan peringatan tersebut, tersangka tersangka kemudian bergerak untuk menyerang anggota.

Mengingat situasi yang gelap dan situasi hutan yang curam dan tersangka yang semakin brutal maka dengan  terpaksa anggota melumpuhkan tersangka dengan tembakan pada kaki kanan.

Setelah dilumpuhkan tersangka kemudian berhasil diamankan pada pukul 19.45 wita dan langsung digiring  kembali ke perkampungan Desa Bowombaru .

Dari hasil interogasi, tersangka yang berinisial ST mengakui bahwa dia pernah memperkosa korban perempuan  RJ (74).

Dan yang lebih mengejutkan lagi tersangka juga memperkosa ibu kandungnya berulang kali, namun ibu tersangka tidak berani melapor ke pihak yang Kepolisian karena diancam akan dibunuh oleh tersangka.

Setelah diintrogasi tersangka kemudian dibawa ke RSUD mala untuk mendapatkan perawatan atas luka tembak yang diderita tersangka.

Ibda Dedi Matahari mengatakan Pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 tentang perkosaan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Matahari.(fanly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *