MELONGUANE, SULUTREVIEW
Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang tergabung dalam Aksi Solidaritas ASN dan THL kembali menggelar aksi damai pada Senin (23/7/2018).
Mengawali aksi damainya massa berkumpul di pendopo rumah dinas Bupati Kepulauan Talaud, selanjutnya pada pukul 10.15 wita massa mulai bergerak menuju kantor bupati
Setibanya di kantor bupati, massa langsung menyampaikan berbagai aspirasi terkait dengan mutasi besar-besaran yang dilakukan Bupati Sri Wahyumi Manalip, Kamis (19/7/2018).

Salah satu Koordinator aksi Aren Karundeng dalam orasinya menyampaikan beberapa hal penting diantarannya, bahwa Sri Wahyumi Maria Manalip telah melanggar Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
“Hari ini SWM telah melanggar UU nomor 10 tahun 2016. Dimana dikatakan bahwa ketika Petahana menjadi calon dan bertarung dalam Pilkada, maka Petahana dilarang melakukan mutasi pejabat sejak 6 bulan sebelum penetapan dan sampai akhir masa bakti, kecuali ada ijin dari Menteri Dalam Negeri,” Kata Karundeng di hadapan ratusan massa.
“Tidak benar ada stagnasi di pemerintahan Kabupaten Talaud, yang ada adalah arogansi SWM dengan menggunakan kekuasaan yang ada. SWM kami minta mundur dari bupati,” koar salah satu ASN saat menyampaikan aspirasinya.
Ketika Bupati Kepulauan Talaud akan menyampaikan tanggapanya terhadap tuntutan masa aksi damai, masa pun langsung meninggalkan halaman kantor bupati tanpa mendengar tanggapan dari Bupati SWM.

“Kami tidak akan berdialog, selanjutnya kami akan menuju kamtor Kajari untuk menyampaikan aspirasi kami,” tukasnya.
Walaupun masa aksi damai sudah meninggalkan halam kantor Bupati, namun Manalip tetap memberikan klarifkasinya terkait keputusan yang diambilnya, Manalip kembali menegaskan bahwa pelantikan yang dilakukan sesuai dengan undang-undang
“Saya tegaskan sebagai pimpinan daerah bahwa sesuai dengan amanat undang-undang pemerintahan daerah di mana dalam keadaan stagnan saya harus melakukan diskresi. Jelas, pelantikan kemarin dilaksanakan sah sesuai dengan amanat undang-undang, sah sesuai ketentuan. Kalau pun tidak menerima silakan ada ranah hukum yang kalian proses,” kata Manalip.
Manalip mengatakan pelantikan itu dasar undang-undang jelas. Di mana undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang sistem pemerintahan administrasi daerah.
“Jelas bahwa setelah pelaksanaan Pilkada kantor-kantor banyak yang kosong, kepala badan/dinas tidak menjalankan tugas seperti biasa. Kesimpulannya saya harus ambil, ketika ini tidak jalan maka harus ada diskresi yang saya lakukan,” katanya.

Berdasarkan pantauan, usai menyampaikan aspirsinya di Kantor Bupati, massa langsung menyampaikan aspirasinya di kantor Kajari, masa menuntut agar Kajari mengusut semua pelanggaran yang dilakukan oleh SWM di massa pemerintahannya.
Setelah menyampaikan aspirasinya di kantor Kajari, massa pun langsung bergerak menuju kantor DPRD Kabupaten Talaud untuk menyampaikan aspirasinya.
Setelah menyampaikan aspirasinya di DPRD, massa kembali berkumpul di pendopo rumah dinas Bupati dan kemudian membubarkan diri dengan tertib.(fanly)













