Abaikan Mendagri, Bupati Talaud Tetap Lakukan Roling Pejabat

Melonguane, SULUTREVIEW

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji pejabat tinggi pratama, pejabat struktural, esalon III, esalon IV dan fungsional di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2018 Kamis (19/7/2018).

Bertempat di aula BKP SDM Kabupaten Talaud, Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip  melakukan roling kepada sekitar 300 ASN untuk posisi pejabat tinggi pratama, pejabat struktural, Esalon III, Esalon IV dan fungsional di lingkungan Pemda Talaud.

Saat memberikan sambutannya, Manalip mengatakan pelantikan tersebut dilakukan dengan acuan pada UU no 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Manalip mengatakan pelantikan ini perlu dilakukan untuk menjaga staknan di lingkungan pemerintahan Talaud.

“Pasca pemilihan di Talaud, roda pemerintahan tidak jalan, kantor-kantor SKPD banyak yang kosong dan banyak kepala Dinas tidak masuk kantor,” ujar Manalip.

Manalip menambahkan, masa jabatannya sebagai Bupati masih akan berlangsung sampai pada Juli 2019 sehingga dirinya mengambil kebijakan untuk mengganti pejabat yang dianggap sudah tidak sejalan dengannya dalam pemerintahan agar pemerintahannya bisa berjalan dengan baik ke depan sampai akhir masa jabatannya.

“Pelantikan hari ini sah, karena sudah di SK-kan dan tidak bisa di batalkan, kalau mau dibatalkan silahkan menempuh jalur hukum,” kata Manalip.

Di sisi lain para pejabat yang diroling jabatannya menganggap bahwa pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Talaud tidak sah dan ilegal.

Salah seorang camat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa roling jabatan yang tidak murni karena mengatasi stagnan di pemerintahan daerah, tapi lebih ke arah arogansi Bupati yang tidak mendapat dukungan dari sebagian ASN dan THL dalam Pilkada 2018.

“UU Pilkada no 10 tahun 2016, pasal 69 ayat a, jelas tertulis bahwa seorang calon bupati dan wakil bupati saat berkampanye dilarang melibatkan ASN, TNI-Polri, Kepala Desa atau lurah dan sebutan lainnya, pegawai BUMN dan BUMD,” tukasnya.

“Yang ada sekarang adalah seorang Bupati Kabupaten Talaud memberikan sanksi ini tidak merata dan hanya pandang bulu, pelantikan tadi lebih ke arah muatan politis, pegawai yang jadi tim sukses bupati tidak roling dan yang tidak masuk tim sukses semuanya di roling,” jelas camat yang namanya enggan dipublikasikan.

Diketahui sebelum melakukan roling jabatan tersebut, Bupati Kepulauan Talaud sudah melayangkan surat yang ditujukan kepada Kementrian Dalam Negeri untuk meminta Ijin dari Mendagri terkait roling jabatan yang akan dilaksanakan dengan nomor surat 800/0595/BKPSDM tertanggal 3 Juli 2018

Merespon surat permohonan tersebut, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat balasan dengan nomor 800/5876/OTDA tertanggal 18 Juli 2018, dan pada poin kedua jelas tertulis bahwa permohonan Bupati Kepulauan Talaud memberhentikan dan mengangkat pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Talaud Belum dapat disetujui.

Surat dari Kemendagri tersebut menjadi salah satu acuan yang digunakan oleh para pejabat-pejabat tinggi pratama dan para ASN untuk menolak roling jabatan yang dilakukan oleh Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Rencananya pada Rabu, 27 Juli 2018, para pejabat tinggi pratama bersama seluruh ASN yang merasa dirugikan terkait roling yang dilakukan oleh Bupati akan bertemu langsung dengan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey untuk menyampaikan aspirasinya kepada Gubernur Sulut.
(fanly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *