DJSN Edukasi Jurnalis tentang Perlindungan Jaminan Sosial

Manado, SULUTREVIEW

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ahmad Ansyori SH MHum CLA menegaskan peran jurnalis sangat penting dalam mengedukasi publik akan realisasi dan kepesertaan perlindungan sosial.

“Tak hanya menyampaikan informasi, tetapi lewat penyampaian di media, jurnalis juga berperan mengedukasi sehingga mampu membuka wawasan. Bahkan lebih dari itu dapat mengadvokasi,” ungkap Ansyori saat menggelar jumpa pers Redaktur Meeting DJSN di City Ekstra Rabu (18/7/2018).

Esensi perlindungan jaminan sosial menurut Ansyori tak bisa diabaikan. Karena memiliki substansi bagi kelangsungan kesejahteraan masyarakat. Terutama saat menghadapi situasi yang tak diharapakan, apakah itu sakit, kecelakaan bahkan hingga memasuki masa pensiun dan hari tua. “Tetapi dengan jaminan sosial   masyarakat memiliki perlindungan. Di mana hak-haknya akan tercover,” ujar Ansyori.

Anggota DJSN Ahmad Ansyori

Ironinya, meski jaminan sosial sangat penting dan wajib namun belum sepenuhnya warga negara di Indonesia mengikuti program ini. Bahkan berdasarkan catatan baru 22 juta yang terlindungi, jauh dari jumlah penduduk yang ada.

“Seharusnya semua harus terlindungi dengan jaminan sosial. Demikian juga dengan Sulawesi Utara baru 55 persen. Capaian ini belum membanggakan. Kita berupaya tidak seorang pun yang tidak terlindungi oleh jaminan sosial,” kata Ansyori sembari berharap Sulawesi Utara lebih cepat lagi tercover oleh jaminan sosial.

Lebih jauh jelas Ansyori, DJSN meminta bantuan dari Japan International Cooperation Agency (JICA). Sebab, negara Jepang telah berhasil menerapkan sistem jaminan sosial dengan baik.

“Kami minta dukungan Jepang agar semua penduduk Indonesia dapat terlindungi oleh jaminan sosial,” tukasnya.

Di sisi lain, Ansyori berharap peran jurnalis ada di posisi yang adil. Dalam artian ketika menyampaikan informasi didasarkan fakta. Bukan hanya fokus pada sisi negatif saja, tetapi juga apresiasi atas capaian dari jaminan sosial itu sendiri.

Diketahui DJSN memiliki tugas dan fungsi strategis, namun hanya ditukangi oleh 12 personel. Mulai dari sinkronisasi, regulasi pengawasan hingga soal iuran. Sehingga melalui kebijakan tersebut dijadikan pedoman oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Terutama dalam menyusun kebijakan operasional, sekaligus juga dijadikan parameter untuk mengevaluasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.

Turut hadir, jajaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kepala BPJS Kesehatan Manado dr Greisthy Borotoding dan staf.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *