Melonguane, SULUTREVIEW
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Talaud Adrianson Taarega mengingatkan guru-guru dan kepala-kepala sekolah khususnya Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Talaud agar tidak melakukan pungutan kepada siswa baru yang ingin mendaftar.
Saat ditemui awak media di kantornya Senin (9/7/2018), Kadis Dikpora menjelaskan bahwa saat ini sudah ada aturan yang melarang pihak sekolah untuk melakukan pungutan uang pendaftaran atau uang lainnya di luar kesepakatan dengan pihak komite sekolah.
Taarega menambahkan jika ada pihak sekolah yang melakukan pungutan yang tidak wajar, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dan akan memberikan sanksi yang berlaku.
“Kalau pungutan untuk target-target tertentu itu tidak boleh, pembebanan juga tidak boleh,” ucap Taarega.
Kadis mebambahkan jika uang yang masuk ke pihak sekolah merupakan bantuan dari orangtua untuk menunjang proses belajar mengajar, hal tersebut tidak di permasalahkan.
“Kalau misalnya kepedulian orang tua terhadap sekolah, contohnya kasih uang dengan jumlah tertentu itu kan menjadi urusan orang tua, tetapi pihak sekolah tidak boleh menetapkan jumlah,” tukasnya.
Taarega mengatakan pihak Dinas tidak pernah memberikan petunjuk kepada sekolah-sekolah untuk melakukan pungutan terhadap siswa.
Dia mengatakan jika nanti nanti memang ditemukan ada pihak sekolah yang melakukan pungutan yang tidak wajar, maka pihak dinas akan memanggil dan kepala sekolah dari sekolah tersebut. Dan jika memang terbukti pihak sekolah melakukan pungutan liar, maka pihak Dinas akan mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi.
“Kita selaku pihak Dinas akan melihat, ketika memang itu pungutan tidak wajar maka sanksinya adalah pencopotan dan pergantian kepala sekolah, karena kepala sekolah harus menerima sanki ketika memang terbukti tidak mengikuti aturan yang berlaku,” tandas Kepala Dinas.
(fanly)













