Petugas Sita Sejumlah Sajam dari Massa Pengunjuk Rasa

Melonguane, SULUTREVIEW

Ratusan personel gabungan, Polri dan TNI yang dipimpin Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Marojahan Denny Irawan Situmorang dan Dandim 1312/Talaud Letkol Arm Gregorius Eka Setiawan melaksanakan Pengamanan kegiatan unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Talaud, di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane, Rabu (4/7/2018).

Berdasarkan pantauan, sejak pukul 11.30 Wita, ratusan personel gabungan sudah bersiap di jalan raya depan Mako Brimob dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan R2, R3 dan R6 yang digunakan oleh para pengunjuk rasa yang akan menuju ke titik kumpul demo di lapangan Sangkundiman Melonguane.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas  menemukan beberapa senjata tajam (sajam) berupa 1 bilah Samurai, 1 pasang Panah, 8 bilah Pisau, 7 buah ketapel, 4 buah gunting, 5 botol Bensin, 3 buah Kater, 2 buah pipa besi, 2 buah obeng, 1 tas coklat batu kerikil, 1 tas loreng batu kerikil, 1 butir peluru revolver, 7 buah senjata bintan-bintan, 1 buah mata tombak, 1 buah pisau lempar pakai rantai, 1 buah taring ikan layar, dan 1 karong berisi batu.

Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Marojahan Denny Irawan Situmorang mengatakan, ada sejumlah senjata tajam yang dibawa massa pengunjuk rasa, dan saat ini barang-barang tersebut sudah diamankan petugas.

“Operasi atau sweeping tersebut untuk mencegah peredaran senjata tajam dan benda berbahaya yang akan digunakan para pengunjuk rasa saat menyampaikan aspirasinya,” ujar Kapolres.

Kapolres menuturkan bahwa operasi ini sebagai upaya pencegahan atau upaya preventif, untuk mencegah jangan sampai massa pendemo melakukan aksi anarkis dengan menggunakan senjata tajam dan benda berbahaya lainnya.

“Pengamanan juga sebagai bagian dari Operasi Mantap Praja dalam rangka pilkada, salah satu bagiannya itu,” katanya.

Pada saat pemeriksaan, petugas langsung mengamankan delapan orang pengunjuk rasa yang tertangkap tangan membawa senjata tajam.

“Jadi, mereka diperiksa di Markas Komando Brimob, mereka diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku yaitu di BAP dan kemudian membuat Surat pernyataan, namun kedelapan orang tersebut tidak di tahan,” ujar Situmorang.(fanly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *