SCW Talaud Nilai Opini WTP, Bukan Tanpa Pelanggaran Hukum

Melonguane, SULUTREVIEW

Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedua kalinya atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, dan Atas Sistem Pengendalian Intern di Pemkab Talaud.

Sebagai Kepala Daerah, Plt Bupati Kepulauan Talaud, Petrus Simon Tuange SSos MSi menegaskan, meskipun belum lama ini Kabupaten Kepulauan Talaud meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan  LHP BPK RI Perwakilan Sulut terhadap LKPD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2017, tetapi ada banyak rekomendasi yang harus ditindaklanjuti selama 60 hari kedepan usai LHP diserahkan.

Menanggapi atas beberapa temuan BPK tersebut, sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ketua Sulut Corruption Watch (SCW) Kabupaten Kepulauan Talaud Jon Riung Mengamba mengatakan bahwa sekalipun Talaud mendapatkan Opini WTP, itu tidak berarti bahwa tidak ada pelanggaran hukum didalamnya.

“Oleh karena itu, saya meminta pertanggung jawaban Pemerintah Daerah kepada publik terkait rekomendasi BPK dan catatan-catatannya,” ujar Mangamba Jumat (8/6/2018).

Sebagai pegiat anti korupsi, dan LSM yang selalu memantau pelanggaran-pelanggaran mengenai regulasi/ aturan hukum perundang-undangan termasuk diantaranya adalah Korupsi, Mangamba menegaskan bahwa perlunya ada ketegasan dan sikap yang diambil Penegak Hukum apabila ada temuan-temuan yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami dari SCW juga meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan ataupun Kepolisian untuk menindaklanjuti catatan-catatan dan rekomendasi dari BPK, apakah terdapat unsur-unsur pelanggaran hukum didalamnya atau tidak,” tutur Ketua SCW Talaud.

Dirinyapun mendorong kepada penegak hukum, apabila kedepannya terdapat pelanggaran hukum untuk sesegera mungkin melakukan penindakan atau proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“BPK kan sudah memberikan waktu selama 60 hari kepada Pemdakab Talaud untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang ada,” jelas Mangamba.

Ketua Sulut Corruption Watch (SCW) Kabupaten Kepulauan Talaud Jon Riung Mengamba.

Ia juga meminta kepada penegak hukum untuk bertindak tegas apabila menemukan pelanggaran hukum ataupun ada indikasi-indikasi Korupsi didalamnya.

Senada dengannya, apresiasi positif atas opini WTP yang diraih Kabupaten Talaud juga disampaikan oleh Ketua Lembaga Anti Korupsi dan Pemerhati Pembangunan Nasional (DPD LAK-P2N) Kabupaten Talaud, Hariono Bawonseet.

“Saya mengapresiasi Opini WTP yang diraih Kabupaten Talaud. Tetapi, yang paling penting adalah pemerintah daerah menindak lanjuti catatan-catatan dan rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari ke depan. WTP tidak menjadi jaminan bahwa tidak ada indikasi korupsi,” ungkap Bawonseet.(fanly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *