BPK Temukan Kelemahan Sistem Pengendalian Intern di Talaud

Melonguane, SULUTREVIEW

Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas LKPD Tahun Anggaran 2017, Pada Senin (4/6).

Dari pokok-pokok hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2017 sesuai Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

Adapun beberapa temuan BPK RI dalam pokok-pokok kelemahan dalam sistem pengendalian intern.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud belum membayar Tunjangan Guru dan Jasa Pelayanan Kesehatan serta Transfer Bagi Hasil Pendapatan dan Transfer Bantuan Keuangan ke desa sebesar Rp.18.694.281.556, penganggaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2017 tidak memadai, penatausahaan dan pelaporan aset tetap dan aset lainnya tidak memadai, pendapatan pajak dan retribusi daerah tidak dipungut dan dikelola secara memadai serta hilangnya potensi pendapatan, penyaluran dan pertanggungjawaban barang diserahkan masyarakat pada tiga SKPD tidak sesuai ketentuan, dan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi untuk DPRD, tidak didasari atas survei harga pasar yang memadai.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud antara lain, memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk mengusulkan anggaran atas tunjangan profesi guru, bantuan operasional PAUD dan bantuan operasional KB serta belanja jasa pelayanan kesehatan yang belum dibayarkan TA 2017 serta memerintahkan TAPD untuk menganggarkan pada APBD-P 2018.

Adapun rincian anggaran yang dimaksud sebagai berikut. Tunjangan guru TA 2016, Tunjangan Sertifikasi Guru Rp. 3.676.510.000, Tambahan Penghasilan Guru Rp.1.760.261.270. Untuk TA 2017, Tunjangan Sertifikasi Guru Rp. 337.559.558, Tunjangan Daerah Khusus Guru Rp. 35.601.600, dan Tambahan Penghasilan Guru Rp. 5.000.000.

Bantuan Operasional PAUD Rp. 1.514.200.000, Bantuan Operasional KB Rp. 61.422.900, Jasa Pelayanan Kesehatan/Bantuan Operasional Rp. 2.344.098.658 dan Anggaran Dana Desa (ADD) Triwulan IV 2017 sebesar Rp. 8.000.000.000.

Untuk itulah, memerintahkan TAPD untuk menganggarkan pendapatan sesuai dengan analisa dan kajian atas potensi riil Pemkab serta menganggarkan belanja sesuai dengan sumber dana dan mempertimbangkan kewajiban – kewajiban Pemkab Talaud, Meninjau kembali Perda Nomor 24 Tahun 2017 tanggal 7 September 2017 tentang Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud serta memerintahkan Kadis Permukiman dan Perumahan serta Kadis Perhubungan untuk membuat laporan harga sewa perumahan dan sewa transportasi dengan memperhatikan PP Nomor 18 Tahun 2017 dan ketentuan lain yang terkait.

Selanjutnya, memerintahkan Sekda agar Kepala BPKAD menerbitkan bukti kepemilikan tanah dan kepemilikan kendaraan agar terkendali di bawah penguasaan BPKAD serta memerintahkan Kadis PU agar berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dalam rangka penyerahan aset jembatan dan ‘plat duicker’.

Memerintahkan Kadis Perhubungan agar menyerahkan mobil dan speedboat kepada penerima bantuan yang telah ditetapkan dalan SK penetapan Bupati serta mengubah Nomor Polisi kendaraan mobil yang diserahkan menjadi kendaraan umum bernomor polisi kuning.

BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dalam Pengelolaan Keuangan Negara antara lain; Pembayaran belanja gaji dan tunjangan tidak sesuai ketentuan senilai Rp. 1.677.401.400, Pelaksanaan pekerjaan fisik tidak sesuai kontrak pada 23 Paket pekerjaan senilai Rp. 1.440.174.434,57, Kelebihan pembayaran tunjangan umum dan tunjangan fungsional senilai Rp. 132.745.600 dan Pemakaian langsung Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhan sebesar Rp. 111.501.000.

Tuange mengatakan bahwa BPK RI memberikan waktu selama 60 hari Kepada Pemdakab Talaud untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang ada. Dia juga berharap kepada TAPD untuk sesegera mungkin menindaklanjuti hal tersebut Tuange menambahkan Jangan sampai ada yang berhadapan dengan proses hukum.(fanly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *