Jakarta, SULUTREVIEW – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil menegaskan narkoba bisa dikurangi di wilayah Indonesia dengan sikap keras dari Presiden Joko Wldodo untuk memerintahkan Polisi dan BNN bergerak cepat.
“Jika perlu dana, Presiden perintahkan menteri keuangan beri dana,” kata Djamil dalam forum Legislasi bertema ‘Urgensi Revisi UU Narkotika, Pengawasan dan Penindakan yang ideal,” di Press Room DPR RI, Jakarta, selasa (20/3/2018).
Menurutnya selain pencegahan narkoba juga perlu penanganan para pengguna dan pecandu serta pengedar. Untuk pengguna ada rehabilitas yang awal rencana untuk mencegah kecanduan tapi sarana ini tidak jalan karena bagi pemakai tidak berani berterus terang sehingga bisa direhab.
Sementara jika melapor ke Polisi takut ditangkap dan diproses di pengadilan. Akibat tidak ditangani sehingga berlarut tak bisa direhab ketangkaplah sudah masuk kecanduan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Subagyo nmendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang tentang Narkotika, sejalan dengan perkembangan dan kecanggihan kejahatan narkotika global. Kalau tidak, maka DPR RI siap memngambilalih revisi UU Narkotika tersebut.
“Jadi, DPR siap mengambil-alih inisiatif revisi UU Narkotika, jika pemerintah belum mengirimkan. Sebab, UU Narkotika sudah sangat mendesak untuk segera diperbarui guna menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tandasnya
Politisi Golkar itu mengatakan UU Narkotika dan Psikotropika saat ini sudah jauh ketinggalan dan lemah. Padahal pemerintah sudah menyerukan soal Indonesia darurat narkoba. Untuk itu dia mendesak pemerintah untuk segera mengirimkan naskah perubahan revisi UU narkotika tersebut.
“Mengingat sudah memasuki tahun politik, dan jika tidak selesai maka akan tertunda,” kata Firman.(rizal)