Tim Kuasa Hukum Unsrat Klarifikasi Gugatan SK Nomor 1132

Manado, SULUTREVIEW – Tim kuasa hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Jantje Daniel Suoth SH MHK, Franky Robert Weku SH MH, Herman Nayoan SH MH serta Daniel Pangemanan SH MH mengklarifikasi sejumlah gugatan yang dilayangkan kepada Rektor Unsrat Prof Dr Ir Ellen Kumaat MSc DEA.

Dikatakan Franky Robert Weku SH MH, ada dua gugatan yang saat ini bermuara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yakni nomor 7 atas kasus Prof Dr dr Grace Kandou dan nomor 10 tentang Panitia Pemilihan Dekan di Fakultas Pertanian Unsrat, yakni dari Theo Lasut kepada panitia pemilihan dekan.

“Dua kali kami menghadiri sidang mewakili Unsrat atas perkara nomor 7 dan nomor 10. Di mana perkara momor 7, yang kami ikuti kami keberatan terhadap penetapan PTUN. Karena dari sisi hukum gugatan tersebut ditujukan kepada rektor sebagai tergugat,” ungkap Weku pada Jumat (2/3/2018).

Dalam mekanisme persindangan, lanjut Weku sangat keberatan. Terutama pada pokok materinya yang di dalamnya berkaitan dengan penundaan usulan guru besar Prof Grace Kandou yang dituangkan dalam
Surat Keputusan (SK) Nomor 1132/UN12/PK/2013 yang ditanda tangani Rektor Unsrat Prof Dr Donald Rumokoy, tertanggal 6 Mei 2013.
“Kami fokus pada pokok materi, yakni tentang penundaan usulan guru besar Prof Grace Kandou yang kejadiannya berlangsung pada tahun 2013. Peristiwa hukum itu sudah 5 tahun berlalu. Di mana Surat Keputusannya yang bernomor 1132 ditanda tangani rektor saat itu, yakni Prof Dr Donald Rumokoy SH MH. Bahkan penggugat (Prof Kandou diberikan sanksi 1,5 bulan terkait plagiat,” beber Weku.

“Dari situlah dia (Prof Kandou-red) melakukan gugatan. Dan dari situlah kami keberatan. Sebab jika mengacu pasal 55 telah kadaluarsa. Kan harusnya 3 bln, tapi ini sudah hampir lima tahun,” tambah Weku.

Senada dikatakan Jantje Daniel Suoth SH MH, keberatan ini masuk pada pokok materi dan masuk pada keputusan akhir, Prof Grace Kandou bahwa mengacu SK 1132 bukan di era Rektor Prof Ellen Kumaat.

“Mengapa SK ini keluar, karena Prof Donald waktu itu menindaklanjuti Kementerian Riset Dikti yang mencurigai adanya penerbitan beberapa jurnal, jadi ada dugaan plagiat. Waktu itu diketuai wakil rektor Prof Kindangen, diketahui ada jurnal yang sudah dipublish tetapi dipublish lagi jadi ada oto plagiat yang kemudian bermuara pada penundaan pangkat,” tegas Suoth.

“Selama ini ada kesan bahwa Prof Ellen Kumaat yang mengeluarkan SK tersebut dengan maksud untuk menjegal Prof Kandou. Tidak seperti itu,” ungkap Suoth sembari menambahkan apa hubungannya antara penetapan pengadilan dengan kenaikan pangkat dan pendftaran calon rektor. “Penggugat saat ini sudah mengemban guru besar, bahkan sudah menjabat Dekan FKM,” tukasnya.

Di sisi lain, Suoth memberikan lampu hijau kepada Prof Kandou untuk melakukan proses hukum lebih jauh, sementara gugatan nomor 10 tinggal menunggu perubahan yang akan bersidang pada 7 Maret 2018 mendatang.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *