Manado, SULUTREVIEW – Untuk menyediakan kebutuhan uang kartal di wilayah pelosok, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), kembali membuka kantor kas titipan di Melonguane dan Siau.
Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Sulut, Soekowardojo yang turut didammpingi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulutgomalut, Elyanus Pongsoda, Direktur Utama Bank SulutGo, Jeffry AM Dendeng dan Direktur Utama BPR Dana Raya, Dave Pinontoan melakukan penandatanganan perjanjian pengelolaan kas titipan Bank Indonesia di Melonguane dan Siau Senin (20/11/2017).
Penandatanganan perjanjian kas titipan kali ink berbeda dari biasanya. Pasalnya bukan hanya satu lokasi kas titipan yang dibuka pada hari ini, tetapi dua kas titipan, yaitu di Melonguane (Kabupaten Kepulauan Talaud) dan Siau (Kabupaten Kepulauan Sitaro).
“Kas Titipan sendiri merupakan kegiatan penyediaan uang milik Bank Indonesia yang dititipkan kepada salah satu bank untuk mencukupi persediaan kas bank-bank dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat di suatu wilayah / daerah tertentu, yaitu daerah yang lokasinya relatif jauh dari Kantor Bank Indonesia setempat,” kata Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Sulut, Soekowardojo.
Kas Titipan juga dapat kita maknai sebagai wujud nyata Bank Indonesia dan perbankan daerah untuk memberikan layanan penyediaan Uang Rupiah kepada masyarakat, dengan jumlah yang cukup, pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan tentunya kondisi yang layak edar.
Penandatanganan perjanjian pengelolaan kas titipan di Melonguane dan Siau, terbilang spesial. Mengingat kedua lokasi tersebut merupakan salah satu daerah terdepan dan terluar di utara Indonesia, yang berbatasan langsung dengan negara tetangga kita, Filipina.
“Dengan dibukanya kas titipan di Melonguane dan Siau, maka layanan kas titipan di Sulawesi Utara kini telah menjangkau seluruh Kabupaten Kepulauan terdepan dan terluar, setelah sebelumnya sudah kita buka layanan kas titipan di Tahuna (Kabupaten Kepulauan Sangihe),” ujar Soekowardojo.
“Mengingat sangat strategisnya sebuah daerah terdepan dan terluar, maka selain memenuhi kebutuhan uang tunai bagi perbankan, kas titipan di Melonguane dan Siau juga merupakan upaya kita bersama dalam menjaga kedaulatan Rupiah di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambahnya sembari merinci empat manfaat dibukanya kas titipan yakni pertama, perbankan memiliki ketersediaan Uang yang layak edar untuk memenuhi kebutuhan Uang nasabahnya. Perbankan kini memiliki akses lebih cepat untuk mendapatkan Uang Layak Edar (ULE) dan / atau Uang Hasil Cetak Sempurna (HCS). Kedua, terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan Uang Layak Edar (clean money policy). Ketiga, pengelolaan kas yang efisiensi, aman, dan optimalisasi kas di perbankan; Tentunya dengan ada kas titipan, maka biaya cash handling bagi perbankan di Melonguane dan Siau akan semakin efisien karena tidak perlu lagi melakukan remise ke kantor cabang yang ada di Manado atau Tahuna dan meningkatkan dan memperlancar transaksi ekonomi di suatu daerah serta peran penting dan strategis sebuah kas titipan.
Diketahui, Bank Indonesia sejak tahun 2015 telah menyusun rencana peningkatan jumlah kas titipan di seluruh Indonesia yang diberi nama Centralized Cash Network Planning (CCNP).
Berdasarkan rencana tersebut, kami terus meningkatkan jumlah kas titipan di seluruh Indonesia yang mencapai 102 kas titipan.
“Penandatanganan perjanjian pengelolaan kas titipan yang baru saja kita saksikan bersama merupakan kas titipan ke 103 untuk Melonguane; dan 104 untuk Siau di seluruh Indonesia atau merupakan yang ke-6 dan ke-7 di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo,” tukasnya.(hilda)