Manado, SULUTREVIEW – Sebanyak 588 Warga Negara Indonesia (WNI), kini masuk dalam list final order deportasi. Hal itu sebagai dampak atas kebijakan baru yang ditetapkan Pemerintah Amerika Serikat (AS).
Menariknya, dari jumlah tersebut, menurut Direktorat Perlindungan WNI dan BHl Direktorat Jenderai Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Rl, Dr H Lalu Mohammad Igbal, terdapat warga Kawanua.
“Pasti ada warga Sulut, hanya saja.berapa jumlahnya belum dapat diketahui pasti. Karena berdasar catatan dari Kementerian Luar Negeri, jumlah warga Sulut yang ada di sana cukup banyak,” ungkapnya di sela press conference berlabel ‘Kemlu Perkuat Koordinasi Perlindungan WNI di Luar Negeri’, di Hotel Aryaduta Rabu (1/11/2017).
Lanjut kata Iqbal, yang turut didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut, Ir Erny Tumundo MSi, ke-588 WNI tersebut harus meninggalkan Amerika dengan 3 kategori, yakni mereka yang mencari suaka, namun suakanya ditolak pengadilan, mereka yang sudah diberi suaka tetapi ada catatan yang harus dipatuhi, yakni tidak boleh kembali ke negara asalnya selama sekian tahun. Sementara yang bersangkutan masih memiliki keluarga di Indonesia. Dan yang ketiga, WNI yang menggunakan visa kunjungan tetapi dipakai untuk bekerja.
“Kami berupaya semaksimal mungkin mengajukan pra peradilan, setidaknya untuk menunda deportasi sampai ada keputusan lebih lanjut,” sebutnya.
Tak itu saja, Iqbal juga mengungkap tentang 144 WNI yang terancam hukuman mati di luar.negeri. Di mana dari jumlah tersebut, sebanyak 29 orang adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan selebihnya non TKI.
“Terkait hukuman mati ini rata-rata karena kasus narkoba. Dan sebagian besar warga Aceh. Untuk warga Sulut tidak ada,” ucapnya sembari meminta media agar meluruskan pemberitaan bahwa sebagian besar adalah WNI bukan TKI.
Lebih jauh, untuk WNI yang berafiliasi dengan ISIS, baik langsung maupun tidak langsung sudah ada 490 orang. “Mereka sudah dideportasi oleh Keimigrasian, dan terbukti bukan residivis atau bukti tindakan teroris tak terdeteksi. Sebab, terkait hal ini ada tiga macam yakni yang ikut berjuang dengan ISIS, karena tertarik untuk meningkatkan ekonomi maupun korban penipuan,” tandasnya.
Diketahui, Kementerian Luar Negeri didukung Pemerintah Provinal Sulawesi Utara mangadakan pertemuan koordinasi den bimbingan teknis penanganan permasalahan WNI di luar negeri bagi pemangku kepentingan di daerah.
“Sebagaimana tercantum dalam Nawa Cita, salah satu prioritas Pemerintah Rl adalah perlindungan WNl dl luar negeri. Prioritas tersebut terefleksi dalam 4 pilar kebijakan luar negeri lndonesia, di mana salah satunya adalah memastikan kehadiran negara dalam membenkan perlindungan kapada WNl di luar negeri,” ujarnya.
Selam melakukan perbaikan pelayanan publik di luar negeri, sambung Iqbal, negara juga hadir dengan memberikan bantuan kekonsuleran dan hukum bagi WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri. baik permasalahan pidana, perdata. ketenagakeqaan maupun keimigrasian.
“Selama periode Januari-Oktober 2017, Kementerian Luar Negeri menangani 9.729 kasus WNl di luar negeri. Dari jumlah tersebut. sebanyak 6.635 kasus (68,19%) berhasil diselesaikan. Berdasarkan angka tersebut, mayoritas merupakan kasus Tenaga Kerja lndonesia yang bekerja pada perseorangan (penata Iaksana rumah tangga) dan sebanyak 514 adalah permasalahan pelaut yang bekerja di kapal ikan berbendera asing,” bebernya.
Dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri. Kementerian Luar Negeri berkoordinasi dengan 132 Pewakilan Rl di luar negeri. Di Samping itu, dukungan pemangku kepentingan di daerah juga memegang peranan sangat penting. Sejumlah proses dan berkas pendukung perlu disiapkan di daerah. Dukungan pemangku kepentingan di daerah bukan hanya akan menentukan kecepatan penyelesaian suatu kasus, namun juga menentukan keberhasilan penyelesaian suatu kasus.
“Pertemuan juga akan dimanfaatkan sebagai ajang capacity building karena selain mendapat materi penanganan permasalahan WNl yang terkait kasus pidana, perdata, ketenagakerjaan dan keimigrasian, juga akan dilangsungkan coaching clinic antara peserta dengan case officer di Kementerian Luar Negeri dan wakil instansi pusat terkait lainnya,” sebut Iqbal.
Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BP3TKI), Hard Marentek SSos mengatakan ada 171 TKI asal Sulut yang saat ini bekerja di luar negeri, yakni Asia Pasifik, Amerika dan Eropa. “Mereka bekerja di sektor informal maupun formal,” ujarnya.(axel)