OJK Berkomitmen Menjadi Lembaga Pengawas Jasa Keuangan yang Independen

Manado, SULUTREVIEW – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan( OJK), Wimboh Santoso menyampaikan bahwa OJK menetapkan 10 kebijakan utama yang akan menjadi langkah pokok OJK sesuai arah tujuan 2017 – 2022.

“Hal ini untuk mewujudkan OJK yang Kredibel dan berperan nyata dalam pembangunan yang Berkeadilan” kata Wimboh seperti dikutip Kepala OJK Sulutgomalut, Elyanus Pongsoda, di Kompleks Bank Indonesia Jakarta, Senin (9/10/2017).

Lanjut kata dia, arah tujuan atau destination statement OJK 2017 – 2022, menjadikan OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen dan kredibel.
Hal ini untuk mewujudkan sektor jasa keuangan yang tangguh dan tumbuh berkelanjutan. “Lebih dri itu mampu melindungi konsumen dan masyarakat serta memfasilitasi melalui kebijakan sektor jasa keuangan demi mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan,” tukasnya.

Karenanya, untuk mencapai destination statement, OJK telah merumuskan 4 inisiatif strategis yang meliputi, mewujudkan OJK sebagai lembaga pengawas yang independen dan kredibel, dengan didukung kapasitas internal yang handal. Selanjutnya,
mewujudkan Sektor Jasa Keuangan (SJK) yang tangguh, stabil, berdaya saing yang tumbuh berkelanjutan. Berikut mewujudkan SJK yang berkontribusi terhadap pemerataan kesejahteraan; dan mewujudkan perlindungan konsumen yang handal untuk terciptanya keuangan inklusif.

OJK, kata Wimboh telah mencatat beberapa tantangan yang dihadapi di antaranya, terbatasnya sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah, size dan daya saing sektor jasa keuangan Indonesia yang dibandingkan dengan kawasan regional dan internasional masih cukup rendah, perkembangan financial technology yang memerlukan kebijakan yang tepat dari OJK. Bahkan tingkat inklusi keuangan masyarakat masih rendah dan tidak merata membuat pemerataan kesejahteraan masyarakat menjadi sulit maupun maraknya penawaran investasi illegal yang merugikan masyarakat. “Untuk menghadapi tantangan itu, OJK menetapkan sepuluh arah kebijakan OJK, yaitu mengembangkan dan melaksanakan pengawasan SJK berbasis Teknologi Informasi – IT Based Supervision,” sebutnya.

OJK akan mengimplementasikan IT based supervision dan pengembangan sistem informasi untuk mendukung pengawasan, baik solo basis maupun terintegrasi.

Penguatan Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.

Pengaturan, perizinan dan pengawasan terintegrasi bagi konglomerasi keuangan harus mampu mewujudkan konglomerasi keuangan yang tangguh, sehat, dan berkontribusi optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta stabilitas sistem keuangan.

Mengimplementasikan Standar Internasional Prudensial yang Best Fit dengan Kepentingan Nasional.

Standar internasional prudensial yang best fit mengandung arti tidak setiap jurisdiksi memiliki kepentingan nasional yang sama. Setiap jurisdiksi memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu OJK akan menerapkan standar internasional prudensial yang tentu disesuaikan dengan karakteristik SJK dan kepentingan nasional Indonesia.

Reformasi IKNB untuk mewujudkan IKNB yang Kuat dan Berdaya Saing.

Reformasi pengaturan, perizinan, pengawasan dan exit policy di IKNB dan Konsolidasi jumlah pelaku di industri agar lebih berdaya saing.

Efisiensi di Industri Jasa Keuangan untuk mewujudkan IJK yang Berdaya Saing.

Efisiensi di Industri Jasa Keuangan untuk mendukung peningkatan daya saing dan upaya penurunan suku bunga kredit.

Revitalisasi Pasar Modal dalam Mendukung Pembiayaan Pembangunan Jangka Panjang

OJK akan mendorong pengembangan sisi demand, supply, intermediaries dan infrastruktur;

OJK akan mendorong berkembangnya instrumen pasar modal dan derivatif di regulated market, yang didukung dengan infrastruktur transaksi dan setelmen yang handal;

OJK akan mengembangkan pasar derivatif.

Mengoptimalkan peran Financial Technology melalui pengaturan, perizinan dan pengawasannya yang memadai.

Memperkuat pengaturan dan pengawasan terhadap perkembangan Fintech di Indonesia agar manfaat dari kehadiran fintech dapat diperoleh dengan risiko yang terkendali – no blank spot pengaturan dan pengawasan, dan no regulatory arbitrage;

Membentuk National Financial Technology Center.

Mengurangi tingkat ketimpangan melalui penyediaan Akses Keuangan

Mengefektifkan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah;

Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembiayaan kepada masyakat dan usaha mikro kecil di berbagai daerah, termasuk di daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal).

Meningkatkan Efektivitas Kegiatan Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Edukasi keuangan kepada berbagai komunitas diberbagai daerah harus lebih terarah, mengoptimalkan peran Satgas Waspada Investasi di daerah untuk mencegah masyarakat terjerumus investasi illegal yang makin marak.

Mendorong peningkatan peran serta keuangan syariah dalam mendukung penyediaan sumber dana pembangunan.

Konsolidasi lembaga keuangan syariah untuk meningkatkan kapasitasnya.

Meningkatkan kontribusi Pembiayaan Syariah dalam membiayai Sektor Prioritas Pemerintah.

Meningkatkan tingkat pemahaman Masyarakat akan Produk Keuangan Syariah.

Untuk melaksanakan tugas besar itu, dan menjawab berbagai tantangan dan harapan dari masyarakat dan stakeholders, OJK membutuhkan organisasi OJK yang kuat dan solid.

“Oleh karena itu, diperlukan pembenahan berbagai aspek manajemen internal agar keputusan lebih cepat, proses kerja organisasi dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, infrastruktur kerja dan IT yang dapat mengimbangi tuntutan OJK ke depan,” katanya.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.