Jakarta, SULUTREVIEW – Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengisyaratkan butuh kearifan saat membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Pasalnya, Perppu mengandung unsur subyektif pemerintah. “Kami akan membahas Perppu nomor 2/2017 ini dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam negara yang berpaham Pancasila,” ujarnya saat diskusi bertema Menakar Kegentingan Makar terkait Urgensi Perppu 2/2017 di Ruang Fraksi PKB Senayan, Rabu (27/9/2017)
Lukman mencontohkan pembubaran Ormas menafikan peran prosesi peradilan seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Misalnya Perppu 2/2017 menghapus Pasal 63, 65, 68, 69, 70, 71, 72, 75, dan Pasal 76.
Untuk itulah, ia mengajak Komisi II agar melakukan terobosan hukum ketatanegaraan di mana undang-undang sebagai payung hukum yang kuat agar tidak seringkali atau mudah diubah.
Menanggapi solusi Perppu 2/2017 ditolak, ia menyatakan pesimis lantaran proses kelanjutannya lebih rumit. Di mana penolakan itu perlu dibuatkan UU lain untuk membatalkan Perppu oleh Presiden dan DPR sesuai UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-undang. “Padahal, sederhananya, Perppu dibuat Presiden sehingga ketika ditolak menjadi UU maka Perppu itu dibatalkan melalui Surat Keputusan (SK) pembatalan Perppu. (rizal)