Kuasa Hukum PT Futai Angkat Bicara Pasca Insiden Kebakaran, Sebut Kerugian Capai 15 Miliar

Bitung, Sulutreview.com– Usai tragedi kebakaran yang terjadi di PT Futai yang berada di Kelurahan Tanjung Merah pada Selasa malam (14/07/2026 sampai dini hari Rabu (15/07/2026).

Membuat pihak Manajemen PT Futai langsung angkat bicara, kepada puluhan awak media pada Rabu (15/07/2026).

Melalui Kuasa Hukum PT Futai, Dance Baeruma dan Jekson Wenas bahwa pasca insiden perusakan fasilitas dan kebakaran di kawasan Pabrik PT Futai Dance menyebut nilai kerugian material yang ditaksir sementara mencapai 15 miliar.

Dance menjelaskan bahwa PT Futai merupakan korban dalam tragedi selasa malam tersebut. Ia pun membantah tudingan bahwa perusahaan masih melakukan aktivitas produksi yang memicu aksi massa.

“Posisi kami adalah korban dalam peristiwa ini. Mengenai pelemparan batu, berdasarkan keterangan karyawan, justru awalnya berasal dari luar pagar perusahaan. Namun hal itu kami akan serahkan ke aparat hukum” jelas Dance.

Menurutnya, perusahaan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bitung, dan menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan kasus kepada aparat penegak hukum.

Selain itu. Dance membeberkan bahwa PT Futai sejak 8 Juli 2026 seluruh kegiatan produksi telah dihentikan hal itu sesuai hasil rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bitung lalu.

“Jika dikatakan Perusahaan masih beroperasi itu sangatlah tidak mendasar,” katanya.

Hal ini bisa dilihat buktinya pada rekaman CCTV yang menunjukkan tidak adanya aktivitas produksi, kondisi boiler yang tidak beroperasi, serta terhentinya pasokan air bersih akibat penutupan jalur distribusi.

Soal insiden kebakaran yang terjadi, perusahaan bahkan mengaku menggunakan air dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk membantu pemadaman karena tidak tersedia pasokan air bersih.

Soal terbakarnya PT Futai, fari data kami sementara Fasilitas yang dilaporkan mengalami kerusakan meliputi empat gedung mess karyawan, satu unit gudang, dua unit mobil, empat unit motor listrik, serta tiga kontainer berisi bahan baku.

Selain itu, pagar depan dan belakang perusahaan dilaporkan dirusak, sementara sejumlah barang kantor diduga hilang.

Perusahaan juga menyebut pimpinan perusahaan menjadi sasaran penyerangan amuk massa yang videonya sempat beredar di media sosial.

Di luar kerugian material, insiden tersebut disebut berdampak pada tidak rasa aman dan keselamatan karyawan, menimbulkan trauma bagi para pekerja, menghambat proses administrasi dan pemulihan operasional perusahaan, serta memengaruhi reputasi perusahaan.

Perusahaan juga menemukan sejumlah kamera CCTV dalam kondisi rusak. Sementara itu, perangkat decoder CCTV dilaporkan hilang dari ruang penyimpanan.

PT Futai menduga pihak yang mengambil perangkat tersebut mengetahui lokasi penyimpanannya.

Temuan itu akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan ke Polres Bitung.

PT Futai menyayangkan aksi kekerasan yang terjadi dan menegaskan bahwa setiap perbedaan pendapat maupun keberatan terhadap aktivitas perusahaan semestinya diselesaikan melalui dialog serta mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan anarkis.

Ditanya soal pelemparan batu berawal dari perusahaan, yang mengakibatkan jatuh korban dari pihak warga, hingga ada 3 orang yang harus dilarirkan ke rumah sakit.

Menurutnya, hal itu ada lemparan batu dari luar perusahaan. Namun sekali lagi Perusahaan menyatakan hal itu kami akan serahkan sepenuhnya ke Pihak penegak Hukum dalam hal ini Polres Bitung dengan harapan yang besar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan adil.

PT Futai juga menegaskan keberadaannya di kawasan ekonomi khusus merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif.

“Seluruh karyawan pun diminta tahan diri menyikapi hal ini,” tutup Dance.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *