Manado, Sulutreview.com – Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Royke Octavian Roring, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut untuk mengkaji ulang sekaligus menyesuaikan besaran honorarium bagi petugas keagamaan yang mengabdi di berbagai instansi pemerintah daerah.
Permintaan tersebut disampaikan Royke di hadapan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Manado, Senin (6/7/2026).
”Kalau memungkinkan, besaran honornya juga dapat disesuaikan dan dihitung kembali ke depan,” ujar Roring.
Mantan Bupati Minahasa tersebut menilai, peninjauan ulang terhadap nominal insentif ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan para petugas keagamaan, sejalan dengan kontribusi mereka dalam menjaga moralitas dan pelayanan spiritual di lingkungan birokrasi.
Selain penyesuaian nilai honor, politisi PDI Perjuangan ini juga mendorong Pemprov Sulut agar memberikan kepastian hukum terkait status kerja mereka. Ia berharap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulut dapat memprioritaskan legalitas administratif para petugas tersebut.
”Tambahan untuk Pak Sekprov. Kalau boleh dipertimbangkan penerbitan SK (Surat Keputusan) pemberian honor bagi petugas-petugas keagamaan yang bertugas di instansi kita,” tambah Royke.
Ia mengakui bahwa usulan mengenai kesejahteraan pemuka agama di lingkup pemprov ini sedikit di luar dari agenda pokok sidang yang tengah mengevaluasi sisa anggaran tahun lalu. Namun, menurutnya, hal ini krusial untuk segera disuarakan agar dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti pada penyusunan anggaran berikutnya.
Merespons dinamika tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Fransiscus Andi Silangen, yang memimpin jalannya sidang, memastikan bahwa seluruh aspirasi yang berkembang dalam forum akan diakomodasi.
Pihak pimpinan dewan menambahkan bahwa setiap catatan, masukan, maupun pertanyaan dari anggota Banggar akan dijawab secara rinci oleh tim eksekutif sebelum dokumen pertanggungjawaban APBD disahkan.
Rapat kerja antara legislatif dan TAPD Sulut yang dipimpin oleh Sekprov Tahlis Galang tersebut kemudian diskors untuk sementara waktu sebelum dilanjutkan ke sesi tanggapan pemerintah.(hilda)






