RDP Bersama DPD RI, Gubernur Yulius Bahas Masa Depan HGU PT Ratatotok

Gubernur Sulut Yulius Selvanus saat menghadiri RDP bersama DPD RI. Foto: ist

Jakarta, Sulutreview.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) optimistis untuk menyelesaikan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ratatotok di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) secara adil dan berimbang.

Penyelesaian masalah tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Keterangan tersebut disampaikan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Gubernur Yulius menyampaikan kondisi HGU PT Ratatotok yang mencakup dua kawasan perkebunan kelapa dengan luas sekitar 200 hektare dan 900 hektare. Menurutnya, lahan tersebut telah dikelola perusahaan sejak tahun 1977 dan saat ini memasuki tahapan proses perpanjangan HGU yang akan berakhir pada 2027.

Ia menjelaskan bahwa dinamika mulai muncul ketika terdapat masa transisi dalam proses perpanjangan izin yang kemudian dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk memasuki area perkebunan.

“Selama masa perpanjangan sebelumnya tidak pernah terjadi persoalan yang berarti. Namun ketika memasuki proses perpanjangan berikutnya, terdapat masa kekosongan yang kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat untuk masuk ke area tersebut. Kemungkinan masyarakat belum mengetahui bahwa HGU tersebut masih dalam proses perpanjangan,” ujar Gubernur.

Menurut Yulius, persoalan tersebut tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi. Pemerintah daerah harus mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi yang menjadi tulang punggung pembangunan Sulawesi Utara.

Dari sisi sosial, Pemprov Sulut tengah mendukung berbagai program nasional, termasuk penyediaan perumahan bagi masyarakat. Data pemerintah menunjukkan masih banyak keluarga di Sulawesi Utara yang belum memiliki rumah sendiri sehingga kebutuhan akan lahan dan hunian menjadi perhatian serius pemerintah.

Sementara dari sisi ekonomi, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi penggerak utama perekonomian daerah. Industri perkebunan kelapa, termasuk aktivitas yang berlangsung di kawasan HGU PT Ratatotok, dinilai memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan ekspor Sulawesi Utara.

“Sebagai gubernur, saya harus melihat kedua kepentingan ini secara objektif. Saya wajib memperhatikan kebutuhan masyarakat, tetapi pada saat yang sama juga harus menjaga keberlangsungan ekonomi daerah yang banyak ditopang sektor perkebunan kelapa. Karena itu, saya tidak ingin mengambil keputusan yang merugikan salah satu pihak,” tandasnya.

Gubernur menambahkan bahwa penyelesaian persoalan HGU PT Ratatotok harus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan pembangunan daerah. Oleh sebab itu, Pemprov Sulut membuka ruang dialog dengan seluruh pihak terkait untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Yulius juga meminta dukungan serta masukan dari Tim BAP DPD RI agar proses penyelesaian persoalan HGU dapat berjalan dengan baik sebelum masa berlaku izin berakhir pada tahun 2027.

“Kami berharap Tim BAP DPD RI dapat memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan solusi terbaik sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta keberlangsungan investasi dan ekonomi daerah,” katanya.

RDP tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mencari jalan keluar yang komprehensif terhadap berbagai persoalan agraria yang berkembang di daerah. Pemprov Sulut juga nemercayai bahwa melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak perusahaan, akan tercipta solusi yang memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta menjaga iklim investasi yang sehat.

Dengan pendekatan tersebut, Pemprov Sulut berharap keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah tetap terjaga, sementara kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan HGU juga dapat terus ditingkatkan.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *