Dilantik Kajati Sulut, Erwin Widihantono Resmi Pimpin Kejaksaan Negeri Bitung

foto humas kajati sulut

Bitung, Sulutreview.com– Kabar yang menyeruak di Kota Bitung bahwa Kejaksaan Negeri Bitung akan dipimpin Bapak Erwin Widihantono menggantikan Krisna Pramono akhirnya terjawab sudah.

Hal ini ditandai dengan adanya Upacara Pelantikan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Kamis 23 Maret 2026 yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Bapak Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH.

Dilansir medsos Kajati Sulut, bahwa Pada upacara pelantikan tersebut Kajati Sulut tak hanya melantik pejabat baru namun juga serah terima jabatan.


Serah terima jabatan yaitu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara serta sejumlah Pejabat Eselon III di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang dilaksanakan di Aula Sam Ratulangi Kejati Sulut.

Dalam kegiatan tersebut, Feri Tas, S.H., M.H., M.Si., resmi dilantik sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menggantikan Eko Adhyaksono, S.H., M.H., yang mendapat tugas baru sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selain itu, turut dilantik sejumlah pejabat lainnya, antara lain Dr. Reinhard Tololiu. S.H., M.H., sebagai Asisten Tindak Pidana Umum, Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H., sebagai Asisten Pengawasan, Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Tasjrifin Muljana Abdul, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, serta Erwin Widihantono, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bitung.

Dalam sambutannya, Kajati Sulawesi Utara menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari upaya penyegaran sumber daya manusia guna menggerakkan dinamika organisasi serta meningkatkan semangat kerja yang berdampak pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Bitung Justisi Wagiu SH MH saat dikonfrontir. Membenarkan bahwa Kejari Baru Bitung Bapak Erwin Widihantono SH MH, secara resmi telah dilantik Pak Kajati Sulut barusan.(zet/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *