Bitung, Sulutreview.com– Wali Kota Bitung Sulawesi Utara Hengky Honandar SE mendukung penuh program Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agraria dan Tata Ruang (ATR) dalam pemberian PTSL (Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) kepada masyarakat di tahun 2026.
Buktinya pada Rabu (22/04/2026)
Wali Kota Bitung bersama Kepala Kantor ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara, Jhon Wiclif Aufa, A. Ptnh, serta Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bitung, Steven O.K. Wowor, S.ST., M.AP. menyerahkan 204 PTSL kepada warga di Kota Bitung
Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E, didampingi Kepala ATR/BPN Sulut serta Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bitung, Steven O.K. Wowor, S.ST., M.AP.
Kegiatan dihadiri Asisten I Setda Kota Bitung, Forsman Dandel, S.Sos, Camat Matuari Fonda Femmy Orah, S.Sos, para lurah terkait, serta masyarakat penerima sertipikat PTSL.
Dalam sambutannya, Wali Kota Hengky Honandar menegaskan bahwa program PTSL merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat.
Ditambahkannya Selain mendorong tertib administrasi pertanahan, program ini juga memberikan rasa aman, perlindungan hukum, serta kepastian dalam pemanfaatan aset yang dimiliki warga.
“Melalui sertipikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum yang kuat atas tanahnya. Ini juga menjadi modal penting untuk meningkatkan kesejahteraan, karena tanah yang telah bersertipikat dapat dimanfaatkan secara produktif,” ujar Honandar.
Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Kantor Pertanahan Kota Bitung atas kerja keras dan dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Kepada para penerima sertipikat, Wali Kota Hengky Honandar menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan penting agar dokumen tersebut dijaga dengan baik dan dimanfaatkan secara bijak. Sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti legal yang memiliki nilai strategis bagi masa depan keluarga.
“Manfaatkan sertipikat ini untuk kepentingan produktif guna meningkatkan kesejahteraan keluarga. Jadikan aset tanah sebagai kekuatan ekonomi, bukan sumber persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak menyalahgunakan sertipikat dan senantiasa mengelola aset tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada penyerahan sertipikat PTSL Walikota dan rombongan menyerahkan Sertipikat kepada warga Manembo-Nembo Tengah milik Bapak Ronald Raco.
Disana Ronald menyambut baik kedatangan rombongan dan berterimah kasih kepada Walikota Bitung dan pihak Kepala ATR/BPN Sulut dan Bitung yang telah menyerahkan Sertipikat PTSL miliknya.(zet)













