Manado, Sulutreview.com — Gubernur Yulius Selvanus resmi menerbitkan instruksi tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak-anak di lingkungan sekolah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD yang bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman, sehat, dan ramah anak, sekaligus meminimalisir dampak negatif penggunaan gawai di kalangan pelajar.
Dalam aturan tersebut, peserta didik pada berbagai jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/SMK/MA dan SLB diminta membatasi penggunaan telepon seluler selama berada di lingkungan sekolah.
“Pembatasan ini bukan berarti untuk melarang sepenuhnya penggunaan teknologi, melainkan untuk memastikan anak-anak agar lebih fokus pada proses belajar dan terhindar dari pengaruh negatif dunia digital,” ujar Gubernur Yulius.
Instruksi tersebut juga mengatur bahwa siswa tidak diperkenankan menggunakan atau membawa telepon seluler selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali atas arahan guru untuk kepentingan pembelajaran.
Selain itu, pihak sekolah diminta menyediakan tempat penyimpanan khusus untuk telepon seluler siswa sebelum kegiatan belajar dimulai. Penggunaan perangkat tersebut hanya diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran serta dalam kondisi darurat dengan izin guru.
Menurut Gubernur, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya perlindungan anak di era digital yang semakin berkembang pesat.
“Sekolah perlu menjadi ruang yang aman bagi anak-anak. Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan perangkat digital sangat penting untuk mencegah paparan konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, hingga perundungan siber,” katanya.
Instruksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Pemerintah provinsi juga meminta pemerintah kabupaten/kota, satuan pendidikan, organisasi perlindungan anak, hingga orang tua untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Peran orang tua dan masyarakat sangat penting dalam membangun budaya penggunaan teknologi yang sehat bagi anak,” tambahnya.
Diterbitkannya instruksi ini, seluruh satuan pendidikan di Sulut, diharapkan dapat menerapkan pengelolaan penggunaan telepon seluler secara lebih bijak demi mendukung kualitas pembelajaran dan perlindungan anak.(hilda)













