Manado, Sulutreview.com – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) 2025-2044 sah menjadi Perda, melalui agenda paripurna DPRD Sulut, yang dilaksanakan Selasa (24/02/2026).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut, Rocky Wowor mengatakan bahwa RTRW yang telah disahkan menjadi landasan atau fondasi penting dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang. Sekaligus juga menjadi acuan utama bagi perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di Provinsi Sulut.
“RTRW yang telah disahkan ini akan memberikan jaminan hukum bagi penambang rakyat yang selama ini bekerja tanpa rasa keamanan, tidak lagi harus kejar-kejaran dengan aparat hukum,” ucap Wowor usai paripurna.
Menurut Rocky, RTRW ini memberi arah yang jelas. Bukan hanya bagi pemerintah dan investor, tetapi juga bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor-sektor tertentu, termasuk pertambangan rakyat. Bahkan dengan disahkannya RTRW sebagai Perda, secara langsung telah memberikan jaminan hidup bagi 12 ribu penambang rakyat.
“Ini adalah mimpi yang selama ini ditunggu oleh para penambang rakyat, yang akhirnya dapat terwujud. Tentunya ini, akan menjadikan salah satu sektor primadona untuk perputaran ekonomi Sulut,” ungkap politisi BMR ini.
Rocky yang mewakili warga sebagai penambang rakyat menyampaikan apresiasi atas komitmen Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, yang dinilai serius memperjuangkan kepastian bagi para penambang rakyat.
Ia menyebut kebijakan ini sebagai jawaban atas harapan panjang masyarakat penambang yang selama ini menginginkan legalitas dan perlindungan dalam bekerja.
“Ini bukan hanya soal tambang, tetapi tentang kelangsungan dan keberlanjutan hidup dari ribuan kepala keluarga. Ketika ada kepastian hukum, ada rasa aman. Dan ketika ada rasa aman, ekonomi bisa bergerak,” tambahnya.
Dengan perda RTRW 2025–2044 yang telah disahkan, pembangunan Sulut ke depan dapat berjalan lebih terarah, seimbang antara kepentingan investasi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Gubernur Sulut Yulius Selvanus mengatakan RTRW adalah produk hukum yang paling fundamental, yang juga merupakan sebuah “Mahakarya” regulasi yang akan menjadi peta jalan pembangunan daerah kita hingga dua puluh tahun ke depan.
“Perlu Saya tekankan kembali bahwa dokumen yang kita putuskan hari ini adalah puncak dari ikhtiar panjang dan kerja keras yang sangat menguras waktu dan tenaga, yang telah dirintis bersama sejak tahun 2019. Selama hampir tujuh tahun, kita telah melewati berbagai fase krusial demi menyelaraskan data spasial kita,” tandasnya.
Capaian itu, tercatat sebagai sejarah, di mana pada19 Februari 2026, RTRW memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), adalah bukti validitas teknis dan legalitas substansi dari apa yang kita putuskan hari ini.
“Persub tersebut menegaskan bahwa visi spasial kita telah selaras secara vertikal dengan kepentingan nasional,” sambungya.(hilda)













