DPRD Sulut Siap Paripurnakan Ranperda RTRW Pasca Terima Persub Pemerintah Pusat

Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen turut menyaksikan penyerahan Persub RTRW. Foto: ist

Jakarta, Sulutreview.com – Jajaran pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (DPRD Sulut) bersama Gubernur Yulius Selvanus menerima dokumen persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut periode 2025–2044.

Dokumen tersebut diserahkan secara langsung oleh Kementerian ATR/BPN di Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).

Persetujuan substansi (Persub) menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan Perda RTRW.

Dengan diterimanya dokumen tersebut, rancangan aturan itu dinyatakan telah sinkron dengan kebijakan nasional di sektor tata ruang dan pertanahan.

Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, menegaskan bahwa Persub merupakan prasyarat utama sebelum ranperda dapat disahkan menjadi peraturan daerah. Menurutnya, keluarnya persetujuan dari pemerintah pusat menjadi sinyal bahwa substansi RTRW telah sesuai dengan arah pembangunan nasional.

“Setelah ini akan dilakukan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya usai prosesi penyerahan dokumen.

Ia menambahkan, keselarasan RTRW dengan kebijakan nasional penting agar implementasi pembangunan di daerah tidak berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Turut hadir dalam agenda tersebut Ketua Panitia Khusus RTRW, Henry Walukow, bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Kehadiran unsur legislatif dan eksekutif sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam menuntaskan regulasi strategis ini.

DPRD Sulut telah mengagendakan rapat paripurna untuk penetapan Ranperda RTRW menjadi Perda pada Selasa, 24 Februari 2026. Jika seluruh proses berjalan lancar, maka provinsi ini akan segera memiliki regulasi tata ruang terbaru sebagai pedoman pembangunan hingga dua dekade mendatang.

RTRW sendiri berfungsi sebagai instrumen utama dalam mengatur pemanfaatan ruang, penetapan kawasan strategis, pembangunan infrastruktur, hingga memberikan kepastian hukum bagi investasi. Tanpa perda yang sah, pelaksanaan berbagai program pembangunan berisiko terkendala aspek administratif maupun legal.

Dengan segera disahkannya RTRW 2025–2044, diharapkan arah pembangunan Sulawesi Utara dapat berjalan lebih terencana, terintegrasi, serta sejalan dengan kebijakan nasional.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *