Jakarta, Sulutreview.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) resmi mendapatkan persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari pemerintah pusat.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid kepada Gubernur Yulius Selvanus di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Kamis (19/2/2026).
Melalui persetujuan substansi ini, selanjutnya menjadi langkah krusial sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW dibahas dan ditetapkan oleh DPRD Provinsi Sulut dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026 mendatang.
Keluarnya persetujuan tersebut, maka dokumen RTRW Sulut dinyatakan selaras dengan rencana tata ruang nasional serta berbagai kebijakan sektoral kementerian dan lembaga terkait.
Gubernur Yulius Selvanus mengatakan bahwa RTRW merupakan instrumen fundamental dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa kepastian tata ruang merupakan jaminan hukum bagi pelaksanaan investasi dan pembangunan infrastruktur strategis di Sulut.
“RTRW ini bukan hanya tentang dokumen perencanaan, tetapi merupakan fondasi utama dalam melaksanakan pembangunan agar berjalan terarah dan berkelanjutan ke depannya,” ujarnya.
Proses penyusunan RTRW Sulut ini, telah dibahas sejak 2019 silam dan melalui proses yang panjang, mulai dari harmonisasi di lintas kementerian hingga upaya sinkronisasi dengan kebijakan nasional. Terutama yang berkaitan dengan penyesuaian terhadap dinamika regulasi terbaru.
Dengan adanya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, maka seluruh aspek teknis dan administratif telah dipenuhi.
Diketahui, dokumen RTRW tersebut mencakup berbagai pengaturan dan penataan kawasan lindung dan budidaya, pengembangan wilayah strategis, penetapan jaringan infrastruktur, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.
“RTRW ini merupakan payung hukum yang kuat, dengan demikian pemerintah daerah akan lebih optimal dalam menata kawasan industri, pertanian, perikanan, pariwisata hingga proyek-proyek strategis lainnya,” tukasnya.
Gubernur juga mendorong adanya percepatan penyesuaian RTRW yang ada di tingkat kabupaten dan kota agar sejalan dengan RTRW provinsi. Karena, dari 15 kabupaten/kota di Sulut, masih terdapat sejumlah daerah yang belum menetapkan Perda RTRW.
Dijelaskan Gubernur Yulius, perencanaan tata ruang yang terintegrasi akan meningkatkan daya saing Sulut sebagai salah satu pusat pertumbuhan di kawasan timur Indonesia.
Selain itu, dengan adanya pengaturan tata ruang, maka diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, termasuk di dalamnya perlindungan kawasan pesisir, hutan, dan lahan pertanian.
Nantinya, ketika Perda RTRW disahkan sesuai jadwal, Pemprov Sulut optimistis akan memasuki babak baru pembangunan yang berbasis kepastian hukum, terukur, dan berkelanjutan.(hilda)













