Pemprov Sulut Hibahkan Aset Tanah dan Bangunan OJK di Jalan Diponegoro Manado Senilai Rp11,16 Miliar

Gubernur Yulius Selvanus saat menyerahkan hibah aset kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Ist

Jakarta, Sulutreview.com — Satu langkah penting dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut), yang secara resmi telah menghibahkam aset senilai Rp11,16 miliar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

Penyerahan dilegalkan melalui penandatanganan dokumen yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Sesuai rincian yang ada, terdapat sejumlah aset yang dihibahkan, yakni tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 51, Kota Manado.

Rinciannya, mencakup tanah seluas 1.890 meter persegi, kemudian sebuah bangunan 1.263 meter persegi, serta jaringan dan irigasi dengan total nilai Rp11.160.019.000.

Penyerahan aset secara adminsitrasi didasarkan pada Keputusan Gubernur Sulut bernomor 290 Tahun 2025.

Pada kesempatan ini, Gubernur Sulut Yulius Selvanus mengatakan bahwa hibah aset, yang diberikan sebagai bukti dukungan dari pemerintah daerah serta penguatan sistem keuangan yang ada di wilayah Sulut.

“Hibah aset adalah bentuk dukungan dan sinergitas antara Pemprov Sulut dan OJK, dalam untuk memperkuat pengawasan maupun stabilitas sistem keuangan daerah,” ucap Gubernur Yulius.

Dikatakan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, yang sempat hadir memberikan penghargaan dan apresiasi atas perhatian dukungan Pemprov Sulut.

“Terima kasih yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Pemprov Sulut. Karena penyerahan hibah aset ini secara langsung mencerminkan jalinan kemitraan yang strategis antara OJK dan pemerintah daerah. Terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ungkap Mahendra.

Mahendra menambahkan penyerahan hibah aset yang telah dilakukab, diharapkan akan mendorong dan memperkuat kolaborasi kelembagaan, antara Pemprov Sulut dan OJK.

“Saya berharap hibah aset ini akan mendorong pengelolaan aset daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan produktif,” sambung Mahendra.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *