Langkah Tegas DJP Suluttenggomalut, Blokir Rekening Penunggak Utang Pajak Sebesar Rp64.3 Miliar

Manado, Sulutreview.com – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) secara tegas melakukan pemblokiran rekening terhadap para penunggak pajak secara serentak pada Selasa, 23 September 2025.

Kegiatan ini dilakukan oleh 11 Kantor Pelayanan Pajak yang berada di
lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut dengan wilayah kerja yang tersebar di empat provinsi yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.

Pemblokiran dilakukan kepada 259 Wajib Pajak dengan total utang pajak sebesar
Rp.64.315.230.395,00 (Enam Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Lima Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).

Kegiatan pemblokiran dilaksanakan
berkolaborasi dengan 18 kantor pusat Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dari Kanwil DJP Suluttenggomalut untuk
merealisasikan target penerimaan pajak di tahun 2025.

Pemblokiran dilakukan terhadap
penunggak pajak yang masih belum melunasi pajaknya hingga waktu yang ditentukan dan telah dilakukan kegiatan penagihan aktif berupa pengiriman surat teguran dan dilanjutkan dengan mengirimkan surat paksa kepada penunggak pajak tersebut.

Kegiatan pemblokiran ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sesuai dengan pasal 29 dan pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan nomor 61 tahun 2023 permintaan pemblokiran dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara tertulis, atas permintaan pemblokiran tersebut bank akan melakukan pemblokiran sebesar jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran.

Eureka Putra, selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan
Maluku Utara, menyatakan dengan dilaksanakannya kegiatan blokir serentak ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan dari para Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut.

“Terutama dalam melaksanakan kewajiban pajaknya pada masa yang akan datang. Sehingga selanjutnya dapat terwujud semangat kegotongroyongan dari seluruh
lapisan masyarakat dalam pelaksanaan Pembangunan untuk mewujudkan cita-cita
terbentuknya Masyarakat adil dan Makmur di negara kita,” tegasnya.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *