Kolaborasi DJP Pusat dan Daerah Perkuat Penerimaan Negara dan Daerah

DJP sepakat meneken PKS Tripartit. Ist

Jakarta, Sulutreview.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dengan 109 pemerintah daerah sepakat meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit, yang tujuannya untuk memperkuat sinergi pengelolaan perpajakan antara pusat dan daerah.

Prosesi kerja sama yang dilakukan secara daring dari aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta, ini menjadi bagian dari jangkauan Program PKS Tripartit Tahap VII, kemudian melanjutkan kerja sama yang telah dijalankan sejak 2019.

Program PKS Tripartit adalah wujud komitmen bersama antara DJP, DJPK, dengan pemerintah daerah demi memperkuat kolaborasi fiskal hingga pertukaran data perpajakan.

Melalui kerja sama yang telah disepakati, pemerintah pusat dan daerah berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan, serta memperluas basis pajak, serta mengoptimalkan potensi penerimaan pajak, baik di taraf nasional maupun daerah.

Sinergitas pusat dan daerah dongkrak pertumbuhan ekonomi

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani mengatakan tentang pentingnya penyelarasan kebijakan pajak pusat dan daerah, menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat fondasi ekonomi
nasional.

“Sinergi pajak pusat dan daerah bukan hanya tentanf koordinasi teknis, tetapi sebagai langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional. Yakni, dengan kebijakan yang selaras dengan
pertumbuhan ekonomi yang terjaga akan menciptakan ruang fiskal yang jauh lebih luas, baik untuk negara maupun daerah,” jelas Askolani.

Realisasi Sinergi: Himpun Pajak Rp202,82 Miliar

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, pada kesempatan yang sama, menjelaskan bahwa sinergitas pengawasan yang melibatkan Kantor Wilayah DJP dan pemerintah daerah dipastikan memberikan hasil nyata.

“Hingga triwulan II tahun 2025, tercatat realisasi penerimaan pajak pusat atas kegiatan pengawasan bersama telah mencapai Rp26,84 miliar. Selanjutnya realisasi penerimaan pajak daerah yang dilaporkan pemerintah daerah menunjukkan capaian sebesar Rp175,98 miliar,” tutur Bimo.

Capaian ini menunjukkan bahwa kolaborasi lintas otoritas mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat koordinasi fiskal antarlembaga.

Perkuat Tata Kelola Pajak yang Efektif dan Berkelanjutan

Menutup sambutannya, Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasi kepada DJPK serta seluruh pemerintah daerah yang telah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan PKS Tripartit.

“Kebersamaan ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan, demi Indonesia yang semakin maju dan sejahtera,” tutupnya.

Program PKS Tripartit, telah dimulai sejak 2019, dan kini telah mencakup lebih dari 400 pemerintah daerah di Indonesia. Melalui perluasan tahap VII ini, Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan sinergi pengawasan terhadap wajib pajak potensial, pertukaran data, penguatan kapasitas fiskal daerah dalam mendukung kemandirian
pembiayaan pembangunan.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *