Bitung, Sulutreview.com– Gerak cepat Polres Bitung dibawah pimpinan Kapolres AKBP Albert Zai SIK MH untuk mengungkap pelaku pembunuhan di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah yang menghebohkan warga patut diancungi jempol.
Betapa tidak, dalam Waktu Kurang dari 24 Jam Polres Bitung berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan senjata tajam yang terjadi pada dini hari Kamis, 25 September 2025 pukul 03.15 WITA yang mengakibatkan korban SS (54 tahun) meninggal dunia.
Kasie Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai menuturkan lewat releasenta bahwa Pada pukul 20.00 wita, dalam waktu kurang dari 24 jam , tim kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa pengakuan RT alias R (16 tahun), motif pembunuhan bermula dari ketidaksenangan pelaku karena diberhentikan saat berpapasan dijalan sesaat sebelum kejadian. Pelaku kemudian emosi dan menikam korban dengan menggunakan pisau badik.
Kapolres Bitung melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku diamankan di Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, bersama 1 orang saksi lainnya, sementara satu temannya yang menjadi saksi diamankan di tempat berbeda.
Kasus ini menunjukkan kesigapan Polres Bitung dalam menangani kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pelaku akan proses sesuai hukum yang berlaku,” singkat Kasat Reskrim yang baru ini.(zet)













