Manado, Sulutreview.com – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (19/9/2025).
Dalam sidang ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan terjadi kerugian negara dalam pembangunan gedung Rektorat Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yang dibiayai dana hibah.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum terdakwa Hein Arina, Franklin Montolalu mengatakan pada prinsipnya tadi keterangan dari inspektorat untuk Tahun 2022 dan 2023 itu diperiksa oleh BPK dan dari BPK, tidak ada temuan kerugian.
“Soal apa yang diterangkan tadi oleh Inspektorat hal tersebut tidak ada substansialnya dengan Principal kami dalam hal ini ketua sinode dana hibah. Realisasi barangnya ada, kegiatannya ada, bangunannya ada. Cuma, pada tahun 2020 masih 25%, jadi Kalau 25% apa yang ditanyakan Jaksa di hadapan persidangan tadi tentang ada sisa dana yang belum digunakan.” katanya.
Ia mengungkapkan, pembangunan gedung Rektorat UKIT berbiaya Rp 20 miliar, sementara dana hibah yang digunakan untuk proyek tersebut hanya Rp 4 miliar.
“Jadi 16 miliar sekian itu dari jemaat. Bagaimana bisa temuan BPKP ada kerugian sementara proses pembangunan masih berjalan (waktu itu),” katanya.
“Menjadi pertanyaan, ini kan hibah, pekerjaannya, bangunan fisiknya ada dan pertanggung jawabannya ada. Tapi semuanya detilnya di sidang kita akan dengarkan,” ungkapnya.
Kendati demikian, Franklin Montolalu menyatakan, kliennya selalu menghormati hukum.
“Kami selalu menjunjung supremasi hukum,” katanya.
Franklin menuturkan, uang tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pelayanan GMIM.
Kada dia lagi, jika memang didapati adanya kesalahan administrasi atau pidana dalam penggunaannya, maka silahkan diproses hukum.
“Intinya kami mendukung proses hukum,” ujar Franklin.
(**)













