Terima Santunan Duka Rp133 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Cherly Paath Menitikkan Air Mata

Ahli waris Denny Wewengkang saat menerima santunan duka dari BPJS Ketenagakerjaan

Manado, Sulutreview.com – Raut wajah Cherly Paath (45) menunjukkan kesedihan yang mendalam saat menerima santunan duka dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp133 juta, yang diserahkan di Ruang Rapat BP3MI Sulawesi Utara Jalan Babe Palar No.96 Kota Manado, pada Rabu (09/07/2025).

Cherly merupakan istri dari almarhum Denny Wewengkang yang meninggal di Pulau Solomon, pada 19 April 2025 silam.

Saat menerima santunan duka tersebut, ibunda dari Bragi Wewengkang dan Gilbert Wewengkang, sebagai ahli waris, kembali menceritakan kronologis bagaimana perjuangan menolong sang suami, untuk mendapatkan bantuan medis, karena serangan jantung. Memang tidak mudah, sebab dibutuhkan waktu tempuh selama 5 jam, dengan menggunakan speed boat untuk bisa sampai ke rumah sakit terdekat.

“Suami saya sempat dirawat 3 hari di rumah sakit Solomon, dokter sudah melakukan yang terbaik tetapi Tuhan berkehendak lain,” ucapnya dengan menitikkan air mata haru.

Singkat cerita, Cherly terus melakukan yang terbaik kepada almarhum suaminya, sampai proses pemulangan jenazah pada 03 Mei 20205 di Perumahan Watutumou Maumbi Kabupaten Minahasa Utara.

“Puji Tuhan proses pemulangan jenazah tidak mengalami kesulitan, semua diatur oleh perusahaan kayu South Pacific Timber, tempat saya dan suami bekerja,” ucapnya.

Santunan duka yang diterimanya, akan dimanfaatkan sebaik-baiknya, terutama untuk kelangsungan studi putra kedua yang saat ini menempuh pendidikan di IAKN Manado semester 3.

“Selain itu, untuk mencukupi kebutuhan ekonomi dengan membuka usaha kecil-kecilan,” ujarnya.

Penyerahan santunan duka, secara simbolis dilakukan oleh Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI Pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mangiring Hasoloan Sinaga.

Ia menyampaikan turut berdukacita kepada ahli waris. “Santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara, atas meninggalnya almarhum Denny Wewengkang yang adalah pahlawan devisa,” ujarnya.

Saat dihubungi ahli waris, Kementerian PMI langsung melakukan pengecekan, dan ternyata almarhum tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. “Sehingga klaim hak JKM atau jaminan kematian dan bantuan beasiswa dari negara melalui pengelola BPJS Ketenagakerjaan dapat diberikan,” tukasnya.

Kementerian PMI, lanjutnya akan berusaha semaksimal mungkin dalam menyikapi masalah yang dihadapi oleh pekerja migran.

“Ini menjadi konsep kami setiap saat, ketika ada masalah dan musibah kecelakaan bekerja atau PHK sepihak dari pekerja migran. Kami akan melihat apakah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, apakah masih aktif atau tidak kepesertaannya. Ini sangat penting,” tukasnya sembari menyampaikan kepada ahli waris, bahwa santunan duka dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Santunan ini tidak bisa menghapus duka tetapi bisa membantu. Tolong perhatikan pendidikan masa depan anak sebagai penerima beasiswa,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Murniati juga menyampaikan belasungkawa kepada ahli waris.

“Tidak ada yang mau meninggal di negeri orang lain, tetapi dengan kejadian ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan yang bisa menghibur, karena ada modal yang ditinggal untuk ahli waris. Apakah untuk buka warung atau usaha lainnya,” tukasnya.

Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan, adalah untuk melindungi tenaga kerja, yang memberikan jaminan atas risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun bagi para pekerja. Baik di sektor penerima upah non ASN, perangkat desa dan lainnya yang wajib dilindungi.

“Demikian juga dengan kepesertaan bukan penerima upah, dengan bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan untuk membuka usaha di rumah,” jelasnya.

Khusus sektor konstruksi, baik yang didanai oleh APBD dan APBN, untuk pengerjaan jalan, gedung pekerjanya juga wajib dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Demikian juga dengan PMI.

“BPJS Ketenagakerjaan bukan hal baru di Indonesia, di mana Pekerja Migran Indonesia juga dilindungi oleh BPJS mulai saat bekerja sampai kembali, bahkan juga bagi yang batal berangkat,” ungkap Murniati.

Diketahui, untuk ahli waris Denny Wewengkang, yakni Cherly Paath mendapatkan Rp133 Juta yang meliputi JKM sebesar Rp85 juta dan Beasiswa Rp48 juta yang diberikan secara berkala sebesar Rp12 juta per tahun.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *