Jakarta, Sulutreview.com – Bupati Minahasa Utara Joune Ganda memaparkan poin penting Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dihadapan rapat Komisi IX DPR-RI yang dipimpin Yahya Zaini, dan dihadiri sejumlah anggota DPR RI, yang berlangsung di Gedung Nusantara I Lantai 1, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Rabu (7/5/2025).
Berikut poin penting yang dibacakan Joune Ganda dengan Komisi IX DPR-RI, yaitu untuk permasalahan soal defisit Keuangan BPJS Kesehatan secara Nasional dapat berimbas pada pembayaran klaim pada fasilitas Kesehatan di daerah. Selanjutnya, terkait keterlambatan pembayaran atau nilai klaim yang tidak sesuai dapat menyebabkan fasilitas kesehatan, terutama Rumah Sakit swasta, menjadi enggan bekerja sama atau bahkan menurunkan kualitas layanan bagi peserta JKN di daerah tersebut. Selain itu, keterlambatan pembayaran juga berdampak pada terbatasnya pengembangan fasilitas kesehatan di daerah, terutama daerah tertinggal, yang berarti dapat menghambat upaya pemerataan akses layanan.
Lebih lanjut, Bupati Joune Ganda yang juga Wakil Ketua Umum APKASI memapaparkan bahwa terbatasnya aksesibilitas Peserta JKN ke Fasilitas Kesehatan yang berada di Daerah Terluar, Terpencil dan Tertinggal (3T).
“Jumlah fasilitas kesehatan yang minim, tenaga medis yang terbatas, dan infrastruktur yang buruk, membuat peserta JKN di daerah ini sulit mendapatkan layanan yang memadai. Bahkan untuk mencapai fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas saja bisa memerlukan perjalanan yang jauh dan mahal.” paparnya.
Bupati Joune Ganda juga mengungkapkan soal kesenjangan kualitas layanan di fasilitas Kesehatan di daerah perkotaan dan pedesaan, dimana rumah sakit dengan fasilitas lengkap dan dokter spesialis cenderung terkonsentrasi di kota besar. Namun Peserta JKN di daerah harus menempuh perjalanan jauh dan mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan layanan spesialis atau tindakan medis tertentu. Tidak hanya itu, banyaknya kasus penolakan Pasien di daerah, terutama oleh rumah sakit swasta dengan alasan adanya potensi gagal bayar atau masalah administrasi lainnya, tentu merugikan peserta JKN di daerah yang mungkin tidak memiliki pilihan fasilitas kesehatan lain.
“Integrasi Sistem dan Data yang Belum Optimal dapat memperlambat proses administrasi bagi peserta JKN di daerah. Misalnya, ketidaksesuaian data antara aplikasi dan sistem BPJS bisa menyulitkan peserta saat berobat atau mengurus administrasi lainnya.
Kurangnya sosialisasi dan edukasi mengenai JKN seringkali lebih terasa di daerah terpencil akibat keterbatasan akses informasi dan komunikasi. Hal ini menyebabkan masyarakat di daerah kurang memahami hak dan kewajiban mereka sebagai peserta. Untuk itu perlu ada upaya guna mengatasi defisit keuangan, meningkatkan infrastruktur dan distribusi tenaga kesehatan, serta memperbaiki sistem integrasi data menjadi krusial untuk memastikan bahwa program JKN dapat memberikan manfaat yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia, di mana pun mereka berada.” Kata Joune Ganda.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Joune Ganda juga menyampaikan sejumlah solusi untuk mengatasi problematika JKN di daerah, antara lain :
· Perlu upaya yang terpadu melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan BPJS Kesehatan dan stakeholder lainnya.
· Perlu adanya Upaya perbaikan yang optimal berkaitan dengan data kepesertaan, sosialisasi, optimalisasi sistem kapitasi, transparansi pengelolaan keuangan, dan pemerataan fasilitas serta tenaga kesehatan.
· Selain menggunakan Dana Transfer ke Daerah, Perlu dipertimbangkan untuk menggunakan dana SILPA daerah untuk mencover pembayaran BPJS masyarakat di daerah.
· BPJS Kesehatan dan penyelenggara layanan kesehatan perlu memberikan informasi yang akuntabel dan transparan mengenai pengelolaan keuangan JKN.
· BPJS bekerjasama dengan Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana kesehatan primer, serta upaya kesehatan preventif di daerah.
· Pertimbangkan kenaikan iuran sesuai dengan kemampuan bayar peserta.
· Pemda perlu memberikan dukungan penuh terhadap program JKN, termasuk dalam hal pembiayaan, penyediaan fasilitas, dan sosialisasi.
· Perlu ada pola pembayaran yang tidak memberatkan pemerintah daerah, misalkan dengan cara per termin.
· Pemda juga dapat mengembangkan inisiatif daerah untuk mendukung JKN, misalnya dengan menyediakan layanan kesehatan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
· Dengan upaya yang terpadu dan sinergis, diharapkan problematika Kepesertaan dan Iuran JKN di daerah dapat diatasi dan program JKN dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Rapat panitia kerja yang membahas terkait kepesertaan dan kepatuhan iuran ini juga turut dihadiri Sekjen Kemenkes RI, Dirjen Kependudukan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, Dirjan Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Kepala BPS, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS kesehatan, Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, serta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia.
(**)













