Bitung, Sulutreview.com– Untuk meminimalisir kriminalitas di Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut). Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE menegaskan kepada seluruh warga dalam membuat ijin keramaian wajib terlebih dahulu melalui Lurah serta Camat dan pihak Kepolisian.
Hal ini sangat penting untuk lebih memastikan agar setiap kegitan seperti acara Hut, pesta kawin dan syukuran semacamnya dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Selain itu dapat meninimalisir terjadinya kriminalitas disetiap kegiatan acara.
Hal ini disampaikan Wali Kota didampingi Wakil Wali Kota Randito Maringka dan Sekda Ir I.G.N Rudy Theno ST MT, dalam rapat Cipta Kondisi Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) belum lama ini
“Kami tegaskan kepada seluruh masyarakat agar setiap kegiatan masyarakat harus terlebih dahulu mengajukan izin melalui lurah, camat hingga ke kepolisian (Polsek).
Semua acara kegiatan masyarakat hanya diperbolehkan berlangsung antara pukul 19.00 hingga 22.00 WITA atau sampai jam 10 malam.
Selain itu, tuan rumah juga diwajibkan membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa selama kegiatan berlangsung, tidak menyediakan minuman keras (miras).
“Surat pernyataan bebas miras adalah syarat mutlak. Kita tidak ingin kegiatan masyarakat justru menjadi pemicu gangguan ketertiban akibat miras. Maka dari itu, aturan ini harus dipatuhi oleh semua pihak,” ujarnya.(zet)