Mitra, Sulutreview – Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra), AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K, M.Han., mengajak seluruh warga masyarakat untuk menghilangkan budaya membawa senjata tajam (Sajam), senjata api, dan senjata api rakitan. Ajakan tersebut disampaikan Kapolres usai mengikuti serah terima jabatan di Mapolres Mitra, Senin (24/03/2025).
“Mari kita bersama-sama hilangkan budaya membawa senjata tajam, senjata api maupun senjata api rakitan,” ajak Kapolres.
Kapolres menekankan bahwa tindakan membawa sajam dapat dipidanakan. “Perbuatan tersebut adalah Tindak Pidana yang diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 Tahun,” tegasnya. (***)













