Manado, Sulutreview.com – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Utara (Kominfo Sulut), menyatakan siap menjalin kerja sama dengan media.
Hanya saja, untuk proses kerja sama, disebutkan ada standar yang wajib dipenuhi oleh media.
Menurut Kepala Dinas Kominfo Sulut, Evans Steven Liow SSos MM, tahapan kerja sama akan diawali dengan verifikasi media.
“Pekan depan kerja sama media akan diverifikasi,” ucapnya Selasa (12/03/2025).
Melalui proses verifikasi, maka pelayanan kerja sama media akan diproses sesuai standar atau ketentuan yang berlaku di mana, salah satunya wajib terdaftar dalam e-Katalog Versi 6 (Inaproc).
Media juga, sambungnya, wajib memiliki keanggotaan di organisasi pers. Antara lain, seperti PWI, AJI, IJTI, AMSI maupun SMS dan organisasi wartawan yang di akui oleh Dewan Pers, serta terdaftar terverifikasi dari Dewan Pers.
“Selanjutnya pelayanan media harus didukung dengan layanan wartawan yang kredibel. Khusus untuk media online bisa dilihat dari jumlah pembaca atau follower yang terus mengikuti media yang dimaksud,” ujar Steven Liow.
Lanjutnya, sebagaimana masukan Komisi I DPRD Sulut, bahwa untuk pelayanan jasa media, benar-benar diverifikasi. Ini menjadi atensi Dinas Kominfo termasuk kecepatan masyarakat dapat mengakses layanan informasi yang terkoneksi dengan media sosial pendukung.
“Khusus media yang baru akan disiapkan untuk mengikuti pelatihan. Tujuannya, adalah peningkatan layanan media informasi yang akan dilaksanakan pada bulan April nanti,” ucap Steven Liow.
Diketahui, saat ini yang sudah memasukan permohonan kerja sama di Pemprov Sulut yakni sebanyak 180 media. Pastinya, untuk tujuan kerja sama perlu dilakukan verifikasi.(eda)