Minut  

Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan, Pemkab Minut Tetap Prioritaskan Pelayanan Publik

Minut, Sulutreview.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melakukan penyesuaian jam kerja bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

Meski demikian, Bupati Minut Joune Ganda menegaskan pelayanan publik di semua sektor pemerintahan adalah prioritas.

“Memberikan pelayanan langsung yang mencakup kepentingan masyarakat luas, pengaturan jam kerjanya dilakukan oleh kepala perangkat daerah/unit kerja masing-masing,” pesan Joune dalam surat edarannya bernomor: 480/sekre/II/2025.

Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara adalah sebagai berikut:

a. Bagi Perangkat Daerah yang jam kerjanya:

  1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08:00-16:00 WITA
  2. Hari Jumat Pukul: 07:00-12:30 WITA

Dilakukan penyesuaian jam kerjanya sehingga menjadi:

  1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08:00-15:00 WITA
  2. Hari Jumat Pukul: 07:00-11:30 WITA

b. Bagi Perangkat Daerah yang jam kerjanya:

  1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08:00-17:00 WITA
  2. Hari Jumat Pukul: 07:00-13:30 WITA

Dilakukan Penyesuaian jam kerjanya sehingga menjadi:

  1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08:00-16:00 WITA
  2. Hari Jumat Pukul: 07:00-12:30 WITA

Joune Ganda juga mengucapkan selamat melaksanakan Ibadah Puasa bagi semua ASN dan masyarakat yang menunaikannya.

“Selamat ibadah Ramadan bagi semua yang menjalankan,” tandasnya.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *