Bitung, Sulutreview.com– mengawali Pemerintahan baru di Kota Bitung yang secara resmi dipimpin oleh Wali Kota Bitung Hengky Honandar dan Wakil Walikota Randito Maringka telah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 diawali dengan adanya pergantian 1 pejabat di Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitung Plt Dr Jackson Ruaw kepada Richard Ticoalu Wowiling.
Hal ini pun mengundang tanggapan positif dari tokoh-tokoh Pemuda dan masyarakat di Kota Bitung. Salah satunya datang dari Tokoh Pemuda Nusa Utara yang juga Lawyer kondang yang kini sudah meniti karier di Ibu Kota Jakarta yaitu Dr Michael Jacobus SH MH yang mendukung penuh Walikota Hengky Honandar melakukan pergantian kepada Jackson Ruaw ke Richard Wowiling adalah hal yang tepat yang tidak bisa disalahkan.
Betapa tidak, Doktor hukum pertama dan termuda Kota Bitung ini menguraikan bahwa ketika kedua orang baik ini yaitu Hengky Honandar dan Randito Maringka telah sah menjadi Pemimpin di Kota Bitung, itu berarti sudah menjadi milik kita semua masyarakat Bitung.
Untuk itu kita masyarakat perlu adanya dukungan kepada pemerintahan baru saat ini bukanya mengkritik dan menyudutkan dengan hal-hal yang tidak mendasar.
“Karena kami tahu sebelum melangkah pasti HH-RM dan timnya sudah mengkaji baik itu dalam presepsi aspek hukum dan aturan-aturan ASN,” tegas Jacobus.
Salah satunya adalah sesuai UU Pilkada pengisian jabatan lowong melalui Plt itu masih domain Walikota dan tanpa harus mendapat persetujuan Menteri.
Dan sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, menurut Jacobus penempatan Wowiling sudah sesuai ketentuan.
“Pengisian jabatan lowong melalui PLT masih merupakan kewenangan Walikota,” tutur alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti Angkatan 24.
Ketika ditanyakan tanggapannya mengenai adanya hubungan pergantian PLT Kepala BKPSDM dengan perlindungan terhadap ASN yang melanggar netralitas, Jacobus berpendapat jika dinilai dari perspektif politis, maka itu bukan domainnya seraya menambahkan bahwa supremasi hukum (supremacy of law) untuk kepastian hukum (legal certaninty) harus dijunjung tinggi.
“Kalau dalam perspektif politik, itu domain politisi dan aktivis. Saya hanya bicara dari perspektif hukum saja. Terkait sejumlah ASN yang dikenai sanksi karena pelanggaran netralitas menurut Saya, Walikota Maurits Mantiri pasti ada pertimbangan hukum sendiri sebelum mengambil keputusan, dan Walikota baru Hengky Honandar pun Saya yakin tidak akan serta merta mengambil tindakan perlindungan tanpa memperhatikan analisis hukumnya, jadi kita harus positive thingking-lah. Selain itu, ASN yang kenai sanksi juga kan memiliki hak hukum yang bisa mereka perjuangkan, ini belum final, karena sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pihak yang berkeberatan terhadap putusan Pejabat TUN bisa menempuh jalur keberatan administratif, banding administratif dan setelah itu ke PTUN”, jelas Jacobus.
Advokat yang kini berkiprah mulai meniti karier di Jakarta ini pun menambahkan bahwa sudah saatnya semua pihak dewasa dalam menyikapi setiap perubahan.
“Untuk level Masyarakat yang semakin cerdas dan bangsa yang semakin maju, hukum itu alat untuk menemukan solusi dan bukan senjata atau juga tameng politik. Jadi, sudah seharusnya kita meletakan masalah ini pada kedudukan yang benar dihadapan hukum, sehingga keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dapat diperoleh,” ucap Jacobus lewat releasenya.
Diakhir wawancara via whatsapp call, Jacobus secara gamblang menyampaikan harapannya kepada Masyarakat dan juga kepada Hengky – Randito.
“Masyarakat perlu memberikan ruang waktu yang cukup bagi pemerintahan baru untuk membenahi birokrasi. Pilkada sudah usai, pengabidan Hengky – Randito baru dimulai beberapa hari. Akan tetapi, sebagai warga Bitung saya berharap pemimpin baru untuk melakukan reformasi dapat mengawinkan 2 (dua) faktor penting yakni chemistry (kecocokan, hubungan baik atau good relationship), tetapi juga tidak mengabaikan faktor meritrokrasi atau rekam jejak prestasi dan juga kompetensi agar HH – RM memiliki “pasukan birokrat” yang profesional dalam melayani rakyat Bitung”, pungkas Jacobus.(zet/*)