Sulutreview.com- Kepala Kejaksaan Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH menyampaikan bahwa sehubungan dengan penanganan perkara dugaan pemalsuan surat dengan nomor perkara BP/16/1/2025/Reskrim/Res-Btg tanggal 27 Januari 2025 oleh Penyidik Polres Bitung.
Kajari Bitung dengan ini menghimbau kepada masyarakat Girian Indah untuk tidak terprovokasi dan mengikuti ajakan-ajakan demo yang bersifat provokatif yang beredar di media sosial.
Kajari memastikan setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip Integritas dan humanis.
Bahwa perkara pemalsuan surat tersebut tidak ada hubungannya dengan sengketa kepemilikan lahan ex erpracht tersebut.
Sengketa kepemilikan lahan merupakan ranah perdata dan Kejaksaan tidak memiliki kewenangan perdata terkait kepemilikan lahan.
Kewenangan Kejaksaan terkait dengan permasalahan Pidana, menerima berkas dari Penyidik Kepolisian untuk dilimpahkan ke persidangan.
Kajari Bitung juga menyampaikan bahwa ada sejumlah oknum Makelar Kasus (Markus) yang senantiasa melakukan lobi-lobi atau intervensi dalam setiap penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Bitung.
Dan Kajari Bitung eks Penyidik KPK ini menyampaikan Menolak dengan Tegas setiap Oknum Makelar Kasus untuk menginjakkan kakinya di Kantor Kejari Bitung.
Penegakan hukum yang berkeadilan menjadi parameter menuju kepastian hukum. Agar semua masyarakat Kota Bitung menerima manfaat dari penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Dan menghindari setiap kepentingan dan intervensi untuk kepentingan tertentu.
Perkara tersebut akan kami limpahkan penanganan perkaranya dan benar atau salah terdakwa dalam perkara pidana tersebut nantinya ditentukan oleh Majelis Hakim di persidangan.
Demikian tutup Kajari yang sukses dalam menangani perkara Korupsi dan Pencucian uang Jiwasraya dan Asabri ini.(zet)