Komisi I DPRD Mitra Desak Inspektorat Periksa Kembali Pertanggungjawaban Keuangan DD di 135 Desa

Komisi 1 DPRD Mitra saat menggelar RDP (Foto: Tommy Polandos )

Ratahan, Sulutreview – Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mendesak Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap pertanggungjawaban keuangan dana desa (DD) di 135 desa, mulai tahun 2021 hingga 2024. Desakan ini disampaikan Ketua Komisi I, Sukardi Mokoginta, didampingi Wakil Ketua Komisi I, Imanudin Kadi, dan Sekretaris Artly Kountur, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Inspektorat dan Dinas PMD Minahasa Tenggara, Senin (24 Februari 2025), di Soekarno Legislatif Hall.

Mokoginta menegaskan bahwa pemeriksaan kembali perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran data dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa. “Kami mendengar banyak keluhan dan informasi tentang ketidaksesuaian dalam penggunaan dana desa,” ujar Mokoginta. “Oleh karena itu, kami mendesak Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan yang lebih ketat dan mendalam.”

Mokoginta menyebutkan beberapa dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana desa yang dilaporkan ke DPRD, antara lain masalah pajak yang tidak disetorkan, manipulasi pajak serta adanya pemalsuan dokumen.

Mokoginta menekankan bahwa tindakan Hukum Tua yang diduga melakukan pelanggaran dalam penggunaan dana desa merupakan hal yang merusak dan harus dipertanggungjawabkan. “Ulah Hukum Tua yang tidak jujur merusak nama baik kepala daerah dan merugikan masyarakat,” tegas Mokoginta. “Uang rakyat harus dikembalikan kepada rakyat dengan penuh tanggung jawab.” Tandasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *