Ratahan, Sulutreview – Penjabat Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), DR. Denny Mangala, MSi, mengaktifkan kembali para Hukum Tua yang diberhentikan sementara oleh Camat karena tidak mempertanggungjawabkan dana Desa, Rabu (19 Februari 2025).
Termasuk didalamnya Hukum Tua Desa Wioi Satu Kecamatan Ratahan Timur Kariani Kolinug, bertempat di Kantor Bupati Mitra.
Kepada wartawan, Bupati Mangala menjelaskan bahwa pemberhentian sementara kepala Desa atau Hukum Tua sesuai ketentuan merupakan kewenangan Bupati. Dan Camat tidak memiliki kewenangan untuk itu. “Karena itu, menurut Mangala, apa yang dilakukan oleh para camat harus diluruskan agar tidak terjebak pada maladministrasi dalam tata kelola Pemerintahan,” ujar Denny Mangala.
Mangala mengungkapkan bahwa para Camat tersebut telah diberikan teguran untuk tetap taat asas dalam melaksanakan pemerintahan di Kecamatan. “Dalam konteks inilah sehingga Para Kepala Desa atau Hukum Tua yang telah dinonaktifkan sementara telah dikembalikan lagi sebagai Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Hukum Tua Desa Wioi Satu Kariani Kolinug mengungkapkan rasa syukur atas langkah yang diambil Pemkab Mitra.
“Tentunya setiap apa yang menjadi catatan dalam pemeriksaan Inspektorat dalam hal penggunaan dana desa akan kami tindaklanjuti,” ujar Kolinug
Ia pun berkomitmen untuk tetap melaksanakan tugas dengan baik untuk kemajuan desa Wioi Satu kedepannya. (***)













