Mitra, Sulutreview – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara, secara resmi mengumumkan keputusan mengenai penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk tahun 2024.
Pengumuman ini berdasarkan Putusan Nomor 86/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Dalam sidang pleno yang berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Hakim Ketua Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan penolakan terhadap permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Minahasa Tenggara yang diajukan oleh pasangan Djein Eleonora Rende dan Ascke Benu.
Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Otnie Tamod, bersama anggota KPU lainnya, yaitu Ryan Sandag, Lucky Mamahit, Sastro Mokoagow, Aulia Syukur, dan Sekretaris KPU Fajri Monoarfa, mengumumkan keputusan tersebut pada Kamis, 6 Februari 2025, di aula Kantor KPU.
Acara ini dihadiri oleh calon terpilih Ronald Kandoli dan Fredy Tuda, serta perwakilan dari partai politik, pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Mitra, unsur pers, TNI, dan BIN, yang dikawal oleh pihak Polres Kabupaten Mitra.
Keputusan ini menandai langkah penting dalam proses demokrasi di Kabupaten Minahasa Tenggara, serta memberikan kepastian bagi masyarakat mengenai pemimpin yang akan memimpin daerah tersebut dalam periode mendatang. (***)













