Ratahan, Sulutreview – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menunjukkan komitmen kuat dalam melayani kebutuhan masyarakat terhadap dokumen administrasi kependudukan.
Sebagai langkah nyata dalam meningkatkan aksesibilitas pelayanan publik, Disdukcapil Mitra menetapkan jadwal khusus untuk tetap buka layanan di hari libur. Disdukcapil Mitra akan tetap buka hingga pukul 12.00 WITA di hari libur.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Mitra, Piether Owu, pada Senin (27 Januari 2025). “Keputusan ini diambil berdasarkan perhatian kami terhadap kebutuhan masyarakat terhadap dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, dan lainnya,” ujar Piether Owu. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan layanan Disdukcapil tanpa terhalang oleh hari libur. Kami sadar bahwa kebutuhan dokumen kependudukan dapat terjadi kapan saja, termasuk di hari libur.”
Keputusan Disdukcapil Mitra untuk tetap buka layanan di hari libur menunjukkan komitmen yang tinggi dalam melayani kebutuhan masyarakat. “Kami berusaha untuk selalu hadir dan siap membantu masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan,” ujar Piether Owu. “Kami yakin bahwa dengan mempermudah akses pelayanan publik, kami dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.” (***)