Ratusan Karyawan PT LBS Bitung Gelar Aksi Demo Damai, Minta Tolong ke Presiden Prabowo & Mahkamah Agung, Ada Apa?

Bitung, Sulutreview.com– Aksi demo damai dilakukan oleh ratusan karyawan PT LBS Bitung Sulawesi Utara (Sulut). Mereka memprotes dan menolak akan eksekusi penyitaan aset di PT LBS oleh pihak Pengadilan Negeri Bitung.

Sekitar pukul 10:00 WITA Jumat (24/01/2025) ratusan karyawan PT LBS yang lokasinya di Girian Bawah Kecamatan Girian berjejer di depan perusahaan sambil membentangkan tulisan-tulisan menolak aksi eksekusi aset di Lahan LBS oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Bitung

Satu dari tulisan yang dibentangkan adalah mereka meminta Bapak Presiden RI Prabowo Subianto dan Wapres Gibran untuk memeriksa indikasi dugaan Mafia Peradilan Bitung.

Aksi ini dilakukan juga, karna pihak PT Pengadilan Negeri Bitung rencananya akan datang ke PT LBS untuk membacakan isi dari penyitaan aset.

Ivander F Irawan lawyer PT LBS saat diwawncarai wartawan, mengatakan bahwa aksi dari ratusan Demo Damai dari karyawan PT LBS ini, adalah bentuk protes terhadap pihak PN Bitung yang telah melakukan penyitaan Aset PT LBS yang tidak berdasar.

“Sebab kami mempertanyakan penyitaan aset tersebut tapi petugas yang pernah datang, sayangnya tidak memberikan dasar yang kuat, sehingga kami mengajukan keberatan. Apalagi pihak PN Bitung akan datang kembali dimana penyitaan tersebut dimohonkan oleh PT Bina Nusantara Mandiri Pertiwi,” katanya.

Jadi disini sebenarnya persoalanya, lanjut Ivan. Adalah utang piutang bahwa telah terjadi utang piutang dulu antara penggugat dulu namanya aneka loka dengan PT SIG, nah tanah ini memang milik PT SIG, tapi sudah dibeli secara sah oleh PT LBS.

“SIG itu sudah tidak diketahui lagi dimana keberadaanya, namun karena pihak PT LBS yang menempati aset saat ini, sehingga penggugat itu datang kepada kami dan mencoba mengeksekusi seperti itu,” kata Lawyer PT LBS Ivander Irawan kepada kalangan wartawan.

Lebih lanjut itu menjelaskan bahwa pihak PT LBS merasa tidak ada hubungan sama skali dengan PT SIG yang berhutang kepada mereka dalam hal ini PT PT Bina Nusantara Mandiri Pertiwi yang dulunya Aneka Loka.

Seperti diketahui PT SIG juga memiliki hutang kepada kami dan kami melakukan jual beli itu merupakan berdasarkan perundang-undangan jadi kemarin sita yang dilakukan adalah tidak berdasar karena tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan mengabulkan sita eksekusi.

“Untuk itu kami juga sudah menyampaikan kepada petugas pengadilan bahwa sita yang dilakukan terdapat potensi melawan hukum. Karena kami tidak pernah dipanggil dan bukan merupakan pihak hutang piutang antara dahulu PT Aneka Loka dengan PT SIG,” jelas Ivander

Jadi pihak PT LBS tidak tahu menahu utang piutang ini antara PT Aneka Loka dengan SIG. Bahkan kami sudah melihat dalam penetapan sitanya itu antara PT Aneka Loka dan PT SIG. Jadi tidak ada itu namanya LBS di dalam penetapan sitanya itu termohonya itu PT SIG. Jadi tidak ada hubungannya antara PT SIG dan LBS.

Sementara itu salah satu Pimpinan PT LBS Ibu Retna menegaskan bahwa “Untuk itu kami meminta perhatian atensi oleh semua Pihak yaitu Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung serta bapak pimpinan Kota Bitung dan jajaran anggota DPRD Bitung agar persoalan sita maupun eksekusi ini dapat dibatalkan sebab perusahaan LBS ini juga di satu sisi sudah jalan operasionalnya yang sudah mempekerjakan ratusab karyawan dalam hal ini warga Bitung,” pungkasnya.

Sementara itu, beberapa karyawan berharap agar penyitaan PT LBS dapat ditinjau dan dibatalkan, karena kalau ini berpersoalan seperti ini. Bisa-bisa kedepan nasib mereka bisa terancam kehilangan pekerjaan.

“dan kemudian kami diberhentikan siapa yang bertanggungjawab untuk menafkahi keluarga anak dan istri kami, sebab secara otomatis kami akan kehilangan pekerjaan apalagi di Kota Bitung saat ini sangat sulit untuk mencari pekerjaan,” kata dahlan dan dewi dengan mata berkaca-kaca.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *