Ratahan, Sulutreview – Dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Minanga III, Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) semakin kuat. Oknum Kaur Keuangan Desa Minanga III berinisial FT terancam dipidanakan setelah terungkapnya dugaan penyalahgunaan dana desa selama tahun 2024.
Dugaan ini muncul ke permukaan selama Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi I DPRD Mitra bersama Pemerintah Desa Minanga III pada hari Senin (13 Januari 2025) di Soekarno Hall Kantor DPRD Mitra.
Hukum Tua Desa Minanga III, Sukardi Selerang, mengungkapkan kejanggalan saldo dana desa yang terjadi pada tanggal 14 Desember 2024. Saat itu, rencananya akan dibagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada empat warga dan dilakukan pembayaran pajak motor. Namun, pihak bank menyatakan bahwa saldo dana desa tidak cukup.
“Saya langsung memerintahkan operator desa untuk meminta rekening koran dari pihak bank. Ternyata benar, saldo dana desa hanya tersisa Rp400 ribu,” ungkap Sukardi Selerang. “Beberapa jam kemudian, saldo dana desa kembali masuk sebesar Rp15 juta.”
Operator Desa Mianga III, Hair Makalalang, mengungkapkan bahwa Kaur Keuangan FT memang terlilit hutang sejak bulan Januari 2024. “Kaur Keuangan ingin meminjam uang di rekening desa karena ada kebutuhan mendesak,” ujar Hair Makalalang. “Saya menyarankan agar beliau meminta bantuan ke Hukum Tua.”
Namun, ternyata Kaur Keuangan FT menarik uang dari rekening dana desa sebanyak Rp5 juta pada tanggal 3 Januari 2024. “Penarikan dana tersebut dilakukan melalui teller bank Sulut, tanpa pengetahuan Hukum Tua,” ungkap Hair Makalalang. “Kaur Keuangan menggunakan cap dan tanda tangan Hukum Tua untuk melakukan pencairan dana tersebut.”
Ketua Komisi I DPRD Mitra, Hj. Sukardi Mokoginta, menyatakan bahwa dugaan penyalahgunaan dana desa ini sudah jelas. “Kami akan laporkan kasus ini ke Dinas PMD dan Inspektorat agar segera diproses secara hukum,” tegas Sukardi Mokoginta. “Jika Kaur Keuangan tidak mengembalikan dana yang diselewengkan, kami akan pidanakan.” (***)













